Pemerkosaan sudah melanggar Pancasila, Butir Ke-2, tentang kemanusian yang adil dan beradap


Lebak, tangraya

Pemerkosaan di bawa umur, agar di hukum berat, Karena tidak sesuai dengan pancasila, butir kedua : mengatakan kemanusian yang adil dan beradap, tidak di pakai oleh pelaku pemerkosaan di padang, sumatra barat, senin, (22/11).

Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Latansa Mashiro Rangkasbitung Mochamad Husen menegaskan, pemerkosa dan pencabulan anak berusia 5 dan 7 tahun yang dilakukan oleh enam pelaku di Padang, Sumatera Barat layak mendapatkan hukuman berat.

“Penerapan hukuman berat itu agar memberikan efek jera kepada pelaku lainnya, sehingga kedepan tidak terulang lagi kasus pemerkosaan terhadap anak- anak,” kata Mochamad Husen di Lebak, Senin.

Kata Mochamad Husen, Pemerkosa dan pencabulan oleh enam pelaku itu terdiri dari kakek, paman, kakak kandung, dan dua orang tetangga korban seperti binatang juga tidak memiliki moral.

“Perbuatan mereka itu sangat keji hingga melakukan pemerkosaan dan pencabulan kepada anak, dan kami minta pada Guru Agama di padang agar mengutuk pencabulan dan pemaksaan berzina pada bawa umur”, ujarnya Mochamad Husen.

Henry/heny/tr/ant

Berita Terkait

Top