Pemerintah sudah secara resmi mengeluarkan keputusan menghapuskan iuran BPJS Kesehatan dengan berbasis
Jakarta, tangraya
Pemerintah sudah secara resmi mengeluarkan keputusan menghapuskan iuran BPJS Kesehatan dengan berbasis kelas mulai tahun 2022 mendatang, Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan kesehatan, rabu (08/12)
Dengan penghapusan iuran BPJS tersebut, maka iuran berbasis kelas nantinya akan seragam menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Anggota Dewan Jaminan Sosial (DJSN) Muttaqien mengatakan penghapusan tersebut bukan berarti pelayan akan menurun.
“Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya,” ujarnya, melansir dari suara Rabu (8/12/2021).
Ia mengatakan hal tersebut sebagai upaya standarisasi untuk Kelas Rawat Inap (KRI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kriteria yang telah disepakati.
Menurutnya, penghapusan iuran BPJS tersebut bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam program JKN. Muttaqien menjelaskan dalam Pasal 23 Ayat 4 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, kelas rawat inap di rumah sakit hanya ada kelas standar.
Layanan BPJS Kesehatan hanya akan terbagi dalam dua kelas yakni Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT. Perbedaan kriteria untuk KRIS PBT dan KRIS non PBT ini mengacu pada ketentuan minimal luas tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.
Bagi KRIS PBT hak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur sementara KRIS non PBT 10 meter persegi per tempat tidur. Kemudian jumlah maksimal tempat tidur per ruangan bagi KRIS PBT adalah 6 buah sedangkan non PBT yakni 4 buah.
Menurut penjelasan Muttaqien, peserta KRIS PBT bisa naik ke KRIS non PBT dengan menambahkan biaya selisih sesuai biaya kenaikan kelas. Kebijakan tersebut tentu akan berdampak pada besaran iuran namun Muttaqien belum menjelaskan lebih jauh.
Dia hanya memaparkan bahwa perhitungan iuran tersebut tergantung pada tiga hal. Yakni, lanjutnya, tingkat inflasi, biaya kebutuhan JKN, serta kemampuan para peserta untuk membayar iuran tersebut.
Sementara itu, penerapan KRIS ini akan mulai berlaku secara bertahap di seluruh rumah sakit. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, pemberlakuannya maksimal pada 1 Januari 2021.
Taejudin/tangraya