Pemerasan Ketua LSM, Polisi Tak Usah Mengancam, Lapor Propam Jika Tak Sesuai Kepas ditangkap polisi
Jakarta, tangraya
Dalam Vidio Kepas tengah berbincang dengan penyidik kepolisian. Perbincangan terlihat sengit di antara kedua belah pihak.
Penangkap. Di lengkapi surat dan di bacakan langsung di lokasi kantor LSM, kini oknum LSM di tangkap oleh Aparat kepolisian, diduga apa korban di peras, selasa (23/11).
Pemerasan Ketua LSM, Polisi Tak Usah Mengancam, Lapor Propam Jika Tak Sesuai Kepas ditangkap polisi dalam kasus dugaan pengancaman terhadap anggota kepolisian terkait penanganan kasus begal yang menewaskan pegawai Basarnas. Selain mengancam, Kepas juga memeras anggota kepolisian hingga Rp 2,5 miliar.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari Kepas, mulai telepon seluler milik Kepas yang berisi bukti pengancaman dan pemerasan hingga surat untuk menakut-nakuti. Pada saat mengancam dan memeras itu, Kepas disebut menakut-nakuti dengan membawa-bawa nama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepas juga membawa nama petinggi Polri.
“Alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden, kemudian Komisi III dan sebagainya, ini instrumental delik pimpinan TNI maupun Polri, ini alat kejahatan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Ketua LSM Tamperak Ancam Kirim Surat ke Presiden-Komisi III Saat Peras Polisi Saat ini Kepas PP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Kepas dijerat Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan.
Polisi mengatakan, seandainya ada kesalahan terkait penanganan anggota kepolisian, seharusnya tak usah segan-segan dengan mengancam, tetapi buat laporan ke Propam.
“Kalau ada pelanggaran terhadap anggota disiplin maupun etika profesi, silakan lapor ke Propam. Jangan mengancam untuk diviralkan dan mengganggu kehormatan dan marwah TNI maupun Polri maupun instansi yang baik. Itu pesan kami,” kata Hengki.
Arfaiz/tr