Pembuat pil setan di cokok polisi, tidak ada ruangnya di polres Kab Tangerang


Tangerang kota, tangraya
Tidak ada ruang gerak bagi Gembong narkotika di Kab. Tangerang.
Baru selesai sidang pembuat teramadol di tuntut 9 tahun. Polisi udah cokok lagi pembuat Honda exstasi di wilayah Panongan.

Keberhasilan Polres Kabupaten Tangerang mengungkap kasus dugaan pembuatan pil inex/ekstasi di wilayah Panongan kabupaten Tangerang, Selasa (16/03/2021) pukul 19.30 wib. Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu S Bintoro yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Panji Firmansyah,

Kabag Ops Kompol Rahmat Sampurno Kasat Reskrim Kompol Dadi Perdana Putra ini berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti. Kepolisian menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang mencurigai dari para pelaku.

Personel kita melakukan penyelidikan. Setelah dinyatakan akurat’ kita melakukan penggerebekkan dan berhasil mengamankan pelaku RA (34) dan MNK (26) serta barang bukti obat-obatan yang termasuk ke dalam Narkotika Golongan 1 jenis Ekstasi kata Wahyu.

Personel menemukan 1850 butir saat melakukan penggeledahan di TKP. Dalam waktu yang sama’ petugas juga menemukan 1 buah palu karet, 2 buah palu cetak, 1 buah timbangan, 4 set logo cetakan inex, 1 toples d-Basf (acetaminophen), Alat Pembuat (narkotika) dan barang bukti lainnya.

Pihak kepolisian masih mendalami pengakuan awal dari kedua pelaku yang telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Masih kita dalami untuk komplotan dan jaringan mereka karena kita baru melakukan penangkapan. Kita juga sedang mengembangkan jaringan narkoba pelaku dengan berkoordinasi Ditresnarkoba Polda Banten dan BNNP Banten”, katanya Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi

Saat ini Barang Bukti sedang di cek ke Labfor untuk kepastian barang yang digunakan mengandung unsur kimia apa’ jelas Kapolres

Sementara itu’ Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menngatakan, ke dua pelaku diancam pasal 114 ayat 2 sub pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No. 35 th. 2009 tentang Narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman atau biasa di sebut inexs atau Pil Ekstasi.

“Tersangka RA (34) dan MNK (26) diancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Kapolresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kemungkinan pelakunya masih bertbah”, ujarnya. (Play/tr)

Berita Terkait

Top