Pembinaan Usaha Ekspor Hari Kedua Dari Disdagperin Kota Bekasi Mengangkat Proses Bea Cukai Untuk Ekspor Impor
TANGRAYA.COM.
KOTA BEKASI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DISDAGPERIN) Kota Bekasi bagian Subkordinasi Perdagangan Luar Negeri melakukan workshop tentang Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor berlanjut pada pembinaan hari kedua di Balai Patriot Plaza Pemerintah Kota Bekasi.
Pada hari kedua, dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Tedy Hafni Tresnadi dengan peserta masih para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Bekasi.
Workshop ini membahas tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor yang di sampaikan oleh Bea Cukai Kota Bekasi, dijelaskan bahwa kepabeanan adalah instansi yang mengawasi, memungut, dan mengurus bea masuk dan bea keluar baik dari darat, laut maupun udara.
Bea Cukai Kota Bekasi menyampaikan kepada para IKM mengenai dasar hukum kepabeanan di bidang ekspor, tidak hanya itu dijelaskan juga mengenai penyampaian PEB, pengajuan PEB, ketentuan latar ekspor, pemberitahuan ekspor barang, kategori barang ekspor, pembayaran bea keluar, tata cara penghitungan bea keluar, proses pelayanan kepabean ekspor, pemeriksaan fisik barang ekspor, ketentuan pembetulan data PEB, pembatalan ekspor, pemuatan barang curah, pelayanan ekspor (indirect) Non Multimoda laut/udara, penatausahaan PEB, pelayanan PEB, sanksi-sanksi.
Bea Cukai Kota Bekasi juga menjelaskan jika para pelaku usaha yang ada di Kota Bekasi ingin mengekspor barang sendiri dapat dilakukan melalui web yang sudah disediakan oleh Bea Cukai Kota Bekasi.
Narasumber kedua yakni dari Pusat Data Sistem Informasi (PDSI) memaparkan mengenai surat keterangan asal perusahaan dan juga mengenai Aplikasi Inatrade yang merupakan layanan perijinan di bidang perdagangan secara elektronik. Ia menjelaskan tata cara mengenai ijin mengirimkan data untuk ekspor dan impor barang yang akan dikirim sehingga tercantum pada layanan aplikasi secara elektronik.
Dijelaskan juga, bahwa peluang besar bagi para pengusaha yang memfokuskan mengekspor barang dagangannya untuk berpeluang mengirimkan ekspornya ke negara Cina, Taiwan dan Hongkong. Sehingga menjadi satu kesempatan untuk mengembangkan produk barangnya yang akan dikirim.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi mengatakan bahwa kegiatan pembinaan ini dipastikan untuk para pengusaha yang melakukan ekspor impor dan pastinya agar mengerti proses dari bea cukai. Diharapkan dengan adanya pembinaan ini para pelaku IKM di Kota Bekasi sudah mengerti bagaimana prosesnya untuk melakukan kirim barang yang sesuai dengan tata cara berlaku dari Bea Cukai.
Michael/Tangraya