Pembangunan normalisasi saluran air (turap) di kampung etek rt 02 rw 02 desa Sindang asih terkesan asal jadi


 

Tangraya.com.

Kabupaten Tangerang – Menjelang Ahir tahun proses pembangunan infrastruktur menuju Tangerang gemilang terus gencar dilakukan salah satu nya proyek pembangunan normalisasi saluran air (Turap) yang berlokasi di kampung etek rt 02 rw 02 desa Sindang asih kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang,Banten sudah mulai di kerjakan. Rabu,(29/11/23).

“Dalam pantauan awak media tangraya.com saat di lokasi terlihat jelas saat pengerjaan batu hanya di letakan dan hanya di susun lalu di berikan adukan semen yang seharusnya sebelum batu di letakkan hendaknya amparan dasar di berikan adukan semen terlebih dahulu namun itu tidak dilakukan sehingga proyek tersebut terkesan amburadul dan asal jadi.

“Saat di konfirmasi ke salah satu pekerja terkait papan informasi yang tidak di pasang” saya tidak tau pa, papan informasi nya masih di mandor,di sini Saya cuma kerja pa, untuk masalah papan informasi saya tidak tau menahu Saya cuma kerja” katanya.

“Guna keterbukaan informasi publik hendaknya sebelum proses pengerjaan papan informasi harus di pasang terlebih dahulu agar masyarakat tau dari mana sumber dana yang di dapat, hal ini bisa menimbulkan asumsi negatif terhadap masyarakat atau adanya unsur kesengajaan dari rekanan kontraktor yang di duga guna pembodohan terhadap masyarakat dan di duga bertujuan untuk meraup keuntungan yang besar.

“Terpisah, Aktif kabupaten Tangerang Harman Arab Saat di temui di ruang kerja menerangkan”

Berdasrkan laporan masyarakat setepat pembangunan Normalisasi saluran air Turap Kp.Etek R02/02 Desa Sindang Asih Sindang jaya Sangat terlihat tidak transparan mulai dari papan informasi proyek yang tidak di pasang di area lokasi, pengurangan volume harga satuan kontrak RAB.Dan mengenai teknik pengerjaan tidak sesuai mutu kualitas dan kuantitas.

“Rancangan Anggaran Belanja (RAB) adalah perkiraan atau perhitungan biaya yang diperlukan untuk tiap pekerjaan dalam suatu proyek konstruksi, sehingga diperoleh biaya total yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek tersebut. ungkapnya.

“Surat Perjanjian Kontrak (SPK)adalah sebuah perjanjian kesepakatan yang mengikat antara Kontarktor, penyedia jasa. Isi surat ini menekankan pada kepastian waktu dan kepastian nilai pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penerima kerja.tandasnya.

(Nurohman/Ateng)

Berita Terkait

Top