Pemalsuan dan Penyalahgunaan Harta Benda Wakaf dengan Total Kerugian Kurang Lebih Rp 15.313.900.000.


Tangerang, tangraya.com

Ketua umum yayasan Al MU’ IN. A,M.A di laporkan ke polisi Polres Metro Kota Tangerang oleh pendiri Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN, Drs Yusuf Hamdani dugaan penggelapan aset sebesar 15 Milyar lebih.

Di dampingi kuasa hukumnya Yusuf Hamdani sebagai Ketua Umum Yayasan AL-MU’IN ke Polres Metro Kota Tangerang, atas dugaan Penggelapan, Pemalsuan dan Penyalahgunaan Harta Benda Wakaf dengan Total Kerugian Kurang Lebih Rp 15.313.900.000.

Terlapor SDI AL MUIN berganti nama menjadi SDI ALEXANDRIA ), MTS AL-MUIN dan SMKS AL-MUIN.
Laporan tersebut tercatat dengan laporan polisi nomor:LP/B/980/VI/2022/PMJ/Restro Tangerang Kota tertanggal 28 juni 2022.

Melalui team kuasa hukum DRS. YUSUF HAMDANI yaitu Santo Nababan,SH, Antony Silaban.SH dan Felix Mahulae.SE.SH dari Law Office Santo Nababan.SH & Partners.

Yayasan didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 23 tertanggal 30 desember 2010 di Notaris ROYANI,S.H ( Notaris Jakarta Barat ) dihitung berdasarkan dokumen berharga.

Surat berharga dan aset-aset yang dimiliki yayasan pendidikan Islam ALMU’IN yang beralamat di Jalan K.H. Maulana Hasanudin Nomor 94 Batuceper Kota Tangerang Banten.

Adapun aset-asetnya seperti, tanah kurang lebih 4.000 m2, bangunan 3 lantai, Lembaga pendidikan SDI AL-MUIN oleh Santo Nababan, SH, saat dihubungi awak media membenarkan hal tersebut.

Menurut keterangan nya, klien nya Drs Yusuf Hamdani melaporkan A.M.A ke Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami sudah melaporkan saudara A.M.A selaku Ketua Umum Pengurus Yayasan AL-MU’IN atas tuduhan dugaan Pemalsuan Penggelapan dan Penyalahgunaan Harta Benda Wakaf milik yayasan.

Saat ini proses penanganannya pun sedang berjalan, cuman belum juga ditetapkan tersangkanya oleh penyidik padahal sudah hampir setahun,” ucap Santo Nababan kepada wartawan, (13/03/2023).

Adapun motif dari laporan kata Santo Nababan, karena terlapor (A.M.A) di duga menguasai dan mengambil alih aset-aset milik Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN, yang totalnya mencapai kurang lebih 15 milyar,

Pengambilan aset milik yayasan tanpa melalui proses yang benar atau secara melawan hukum.

“Intinya bahwa Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN dengan Yayasan AL-MU’IN adalah yayasan yang berbeda, lebih sederhana nya bahwa Yayasan AL-MU”IN berdiri didalam Yayasan Pendidikan Islam ALMU”IN,” jelas Santo.

Lebih jauh Santo menjelaskan, ada nama yang sangat mirip tapi sama sama akta pendirian yayasan. Untuk itu secara terbuka dirinya meminta kepada seluruh media untuk sama sama mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara, A.M.A yang disebut sebut sebagai terlapor dalam kasus dugaan penggelapan, pemalsuan dan penyalahgunaan Wakaf yang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, hingga berita ini dimuat belum bisa dikonfirmasi oleh Awak media.

Arfaiz / tangraya

Berita Terkait

Top