Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara, jangan main-main
Jakarta, tangraya.com
Ajun Komisaris Polisi Marotul Aeni, mengatakan, bahwa untuk PPA kita ajan tegaskan. Siapa-pun yang melakukan klesal;ahan dan sesuai aturan undang-undang PPA. Jakarta Utara, Senin (23/05)
Untuk kekerasan terhadap anak, pemerkosan di bawah umur, kita tidak main-main.
Seperti yang terjadi baru-baru ini Wanita SY, dan pelakunya saat ini lagi dalam pengejaran, jika terdapat kasusnya kekerasan terhadap wanita kita tindak tegas.
Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak pada Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menyelidiki dugaan pemerkosaan terhadap wanita berinisial SV (21) oleh tiga pria tidak dikenal saat merampok rumah korban di kawasan Pademangan.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Polisi Marotul Aeni kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin, mengatakan, sehari setelah menerima laporan dari korban pada 12 Mei, pihaknya meminta hasil visum.
“Pihaknya juga bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) untuk pendampingan korban”, katanya Marotul Aeni .
Menurut Samsudin, S.Pd kami sangat mendukung program penindasan terhadap para kekerasan terhadap wanita, dan di bawa umur, dan ini merupakan pemekorsaan di bawah umur tentu harus di adili seberat-beratnya.
beny/henry/tangraya