Ombudsman, minta pihak sekolah Kab Tangerang, agar tidak melaukan pungli terhadap orang tua


Banten, tangraya

Ombudsman RI yang kantor Cabang Banten, agar pihak ekolah tidak menjual buku di sekolah. Karena Kebijakan demikian dijadikan keluhan oleh walimurid, lantaran di masa pandemi Covid-19 diharuskan membeli LKS yang harganya bervariatif dari Rp130.000 – Rp 150.000. senin (27/12)

Ombudsman, minta pihak sekolah Kab Tangerang, agar tidak melaukan pungli terhadap orang tua, karena masa sulid seperti ini banyak orang tua murid di rugikan.

Karena pratek-pratek yang mengatasnamakan sekolah ini sudah termasuk korupsi, dan hal perlu, Sekiranya para orang tua harus melawan korupsi disekolah

“Praktek mewajibkan atau memaksa murid/walimurid membeli LKS jelas dilarang dalam Permendikbud. Saat ini kebutuhan belajar pokok bagi siswa, sudah di penuhui oleh pihak pemerintah”, katanya Zaenal

Terutama di tingkat pendidikan dasar (SD-SMP), telah terpenuhi dengan dana BOS. Termasuk di dalamnya buku, kata  Zainal saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/7/2020).

Dengan sistem yang ada saat ini, tidak boleh lagi sekolah yang melakukan pungutan kepada siswa.

“Baik pada pada kondisi normal, apalagi dalam situasi pandemi seperti ini, haram hukumnya sekolah membuat kebijakan yang memberatkan siswa karena BOS sudah dapat memenuhinya,” imbuhnya.

dewi/aris/tr

 

Berita Terkait

Top