Oknum staf BPN/ATR tidak ada etika, dan tidak sebagai abdi masyarakat.


Kabupaten Tangerang, tangraya.com

Diduga pihak pegawai ASN BPN/ATR Kab. Tangerang tak bersahabat dan cara pelayanan tudak sesuai abdi masyarakat.

ASN sebenarnya di ajarkan etika pelayanan menghadapi masyarakat di Kab. Tangerang berbagai macam karakter.

Seolah tak beradap, sehingga masyarakat melayani berhubungan pelayanan tidak menujukan abdi masyarakat.

“Bak seperti preman kelaparan dan menghadapu secara terlihat bengis dan perlakuan kurang beradap”, kata Ust. H. Dusman Jaya, S.Ag warga tigaraksa.

Menurut Ust. H. Darusman, siapa-pun orangny ia harus dilayani, semua orang pasti bawa kebaikan dam bisa menamvah retrubusi.

Diduga oknum pegawai ATR/BPN Kabupaten Tangerang bermental preman saat melayani masyarakat yang berkonsultasi.

Hal demikian ini disampaikan langsung oleh pemilik tanah (Principal) sdra JTY pada saat dikonfirmasi oleh rekan-rekan awak media di depan halaman kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang pada hari Jum’at (24/11/2023).

JTY menuturkan bahwa dirinya datang ke kantor dinas ATR/BPN Kabupaten Tangerang untuk berkonsultasi terkait masalah ditulisnya petunjuk di sertifikat tanah yang berbunyi.

“Tanah hak milik ini dikelola langsung secara produktif untuk pertanian, agar tidak terkena ketentuan absentee atau harus dilepaskan haknya kepada pihak lain yang memenuhi ketentuan dalam waktu paling lama 6 bulan sejak Sertifikat diterbitkan.

sebagaimana surat pernyataan Sdra J T.Y tanggal 09/11/2022 yang disaksikan oleh dua orang saksi.
Namun kenyataan fakta dilokasi, bahwa wilayah tersebut masuk dalam kategori Zona kuning.

Sebagaiman Sdra J.T Y waktu menyerahkan berkas ke kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang pada tanggal 23/11/2022 dan menerima tandar terima berkas yang dimana bertuliskan Non Pertanian.

Sdra JTY merasa kebingungan, karena tidak pernah menanda-tangani berkas ketentuan absentee yang faktanya berzona non pertanian (Zona Kuning) seperti petikkan di kolom petunjuk Sertifikat miliknya yang berbunyi,

“Surat pernyataan Sdra JTY tanggal 9/11/2022 yang disaksikan oleh dua orang saksi”, katanya.

Kronologi awalnya, sebelum Sertifikat itu diserahkan ke sdra JTY, dari Sdra ZI salah satu petugas ATR/BPN Kabupaten Tangerang meminta agar Sdra JTY menanda-tangani berkas yang berbunyi perihal terkait.

Absentee, harus dilepaskan haknya kepada pihak lain yang memenuhi ketentuan dalam waktu paling lama 6 bulan sejak Sertifikat diterbitkan.

Merasa keberatan dengan hal fiktif yang tidak merasa menanda-tangani.

akhirnya Sdra JTY datang ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang untuk berkonsultasi dengan pegawai ASN berinisial O.I dibagian Kaur kepegawaian, dimana ketika sedang berkonsultasi berdiskusi.

Oknum pegawai ASN berinisial O.I menggebrak meja dengan melontarkan bahasa menantang agar dilaporkan.

Padahal kedatangan JTY untuk berkonsultasi mengenai :
(1). Ketentuan Absentee yang ditulis dipetunjuk Sertifikat lahan non pertanian.

(2). Menanyakan sertifikat yang dibuat di kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang dari tahun 2014 yang sudah memiliki tanda terima berkas di tanggal 17/12/2014.

Hingga saat ini belum juga selesai menjadi Sertifikat Hak Milik (S.H.M)
(3). Menanyakan program PTSL 2023 yang dijalankan di kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang di tanggal 07/07/2023.

Dimana Sertifikat tersebut yang berada di Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, memiliki petunjuk kosong (nihil) di bagian kolom paling bawah sertifikat PTSL tersebut, yang nyatanya JTY telah memberikan berkas-berkas fhoto copy AJB.

Warkah tanah kepada petugas Desa Sukadiri yang berinisial S.T.I, lalu setelah sertifikat itu telah selesai diambil di kantor Desa Sukadiri disaksikan oleh Kepala Desa Berinisial SLM.

Perangkat desa, Petugas ATR/BPN lalu JTY / Ibu Elly menyerahkan berkas-berkas asli kepada petugas ATR/BPN.

Begitu sdra JTY melihat produk sertifikat PTSL 2023 ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Kecamatan Sukadiri.

JTY/Bu Elly kaget, karena kolom petunjuk di bagian bawah yang merupakan petunjuk alasan dari sertifikat dikosongkan.

Merasa adanya kejanggalan dan dugaan pelemahan sertifikat tersebut yang dikosongkan pada kolom petunjuk, JTY berharap kepada Bapak Marsekal TNI Purn Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P..

Selaku Mentri Agraria untuk bisa menyelesaikan perihal case-case pembuatan sertifikat milik JTY dikantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang bisa diselesaikan secepatnya.

Karena ini merupakan catatan pelayanan terburuk, dimana tanda terima sdra JTY pada tanggal 17/12/2014 terkait pendaftaran Tanah pengakuan hak sampai saat ini belum juga di selesaikan dan diterbitkan.

Hingga sampai saat ini, ketika didatangi oleh tim awak media di kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang.

“Petugas yang ingin dikonfirmasi tidak ada satu pun di kantor dan sedang berada diluar lagi sedang melayat ke rumah kediaman orangtua salah satu pegawai yang meninggal dunia”, ucap pegawai security saat ditanyakan oleh tim awak media.

Deni / tangraya

Berita Terkait

Top