Oknum Lurah di salah satu di Pemkot Tangerang lagi di proses hukum.
Tangerang kota, tangraya
Oknum Lurah di salah satu di Pemkot Tangerang lagi di proses hukum. Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat mengaku telah memeriksa oknum lurah Paninggilan Utara. Lurah itu diduga pelaku Pungutan Liar (pungli) atas layanan penerbitan surat keterangan ahli waris.
Orang yang tidak punya di duga pungut tetang administrasi Rp.250.000. “Kami mengetahui kasus tersebut dua hari lalu. Dan benar, dalam video tersebut adalah Lurah Paninggilan Utara. Dengan itu, kami tindak cepat, Kamis kemarin kita suratin yang bersangkutan, dan Jumat pukul 09.00 tadi kami lakukan pemeriksaan oleh tim BKPSDM,” terang Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Haryanto, Jumat (6/8/2021).
Kata Haryanto menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap sang Lurah, pihaknya melibatkan tim pembinaan, pendisiplinan dan psikolog analis integritas. Pemeriksaan terhadap lurah berjalan selama dua jam. Hasil pemeriksaan dikirimkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti lebih jauh.
“Terkait investigasi lanjutan, hingga putusan BKPSDM serahkan ke Inspektorat dan tim yang berwenang. Pastinya, BKPSDM tidak membenarkan tindakan tersebut terlebih sebagai aparatur negara,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri mengaku tengah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk segera dilakukan pemeriksaan gabungan. Antara tim Inspektorat, BKPSDM, dan pimpinan terkait yaitu Camat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, baru bisa dinilai akan dikenakan sanksi ringan, sedang atau berat dengan hukuman apa, dan paling berat adalah non job,” jelas Dadi.
Sebelum putusan sanski terhadap oknum ASN itu, Inspektorat akan terlebih dahulu melaporkan hasil pemeriksaan gabungan itu untuk diserahkan ke pimpinan tertinggi yakni, wali kota. (joyo/henry/maradu/mardeka)