Nikita selama dalam periksaan dari pihak polres serang kota, tidak di perbolehkan keluar negeri.
Serang, tangraya.com
Ternyata Nikita belum tahan oleh pihak polres kota Serang, karena Nikita ada jaminan intuk tidak di tahan.
Alasan Nikita tidak di tahan ada jaminan di duga orang tuanya srndiri.
Nikita selama dalam periksaan dari pihak polres serang kota, tidak di perbolehkan keluar negeri.
“Nikita selama tahanan kota ia di anjurkan melapor 1 x dalam srminggu, karena masih dalam penyeludikan”, katanya Sinto.
Menurut Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, sempat mendapatkan surat dari Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian yang dilakukan penyidik Satuan Reskrim Polresta Serang Banten.
Sebelumnya Nikita Mirzani melapor ke Propam usai rumahnya didatangi penyidik Satuan Reskrim Polresta Serang.
Nikita merasa penangkapannya itu tak sesuai prosedur.
Lantas apa kata Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga terkait laporan Nikita ke Propam?
Shinto mengatakan kepolisian satuan Reskrim Polresta Serang sudah bekerja sesuai prosedur dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan kooperatif.
“Kami sampaikan bahwa penyidik Satuan Reskrim Polresta Serang Kota tentu saja sangat kooperatif untuk pemeriksaan secara internal.
Dan kami menyampaikan pada publik bahwa rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polresta Serang Kota ini telah berjalan secara profesional dan prosedural,” kata Shinto Silitonga di Polresta Serang Banten.
Nikita selama dalam proses penyelidikan agar melapirkan diri setiap 1 kali semingga ke pihak polres kota serang.
Deny / jajang / tangr