Nasib Para Pedagang Kaki Lima Di Desa Sukamantri !!


 

TANGRAYA.COM

KABUPATEN TANGERANG – Dengan adanya surat peringatan 3 dari pihak kecamatan pasarkemis kepada para pedagang kaki lima di wilayah desa sukamantri, membuat puluhan pedagang resah.jum’at  (04/11/22).

Sebab karena dengan cara berdagang disitu lah mereka bisa memberikan nafkah untuk anak, istri serta keluarganya yang memang penghasilannya tidak seberapa hanya untuk makan sehari-hari saja.

Bila ditertibkan para pedagang kaki lima di wilayah desa sukamantri akan berdampak penurunan ekonomi yang cukup besar di wilayah tersebut dan ada kemungkinan akan menaikan presentasi kriminalitas di wilayah itu karena mata pencaharian mereka hilang.

Dalam hal ini awak media mewawancarai salah satu pedagang kaki lima di desa sukamantri serta ketua organisasi masyarakat Pemuda Pancasila.

” Saya pribadi setuju dengan rencana penertiban pedagang di jalan puri jaya sukamantri, tapi saya pun berharap agar pihak pemerintah dalam hal ini pemerintah kecamatan pasarkemis dan pihak satpol pp bisa memberikan solusi terhadap para pedagang kecil tersebut “, tutur ketua PP Ranting Sukamantri.

” Minimal Relokasi para pedagang tersebut, sebenarnya mereka berjualan karena tuntutan ekonomi di tengah situasi yang sedang sulit dan hanya untuk menyambung hidup”, lanjutnya.

Junaedi dan Soni selaku pedagang di wilayah tersebut pun ikut memberikan komentar kepada awak media, “kami hanya pedagang kecil, kalau harus di tertibkan, bagaimana nasib keluarga kami yang hanya menggantungkan hidup di satu-satunya usaha yang kami jalankan”.

“Kami mematuhi peraturan yang dikeluarkan pemerintah, tapi tolong secara manusiawi kami sebagai warga negara juga harus di perhatikan, karena jangan hanya bisa memerintahkan membongkar tapi tolong kami dibuatkan relokasi lahan untuk kami berjualan kembali” lanjutnya.

Beberapa waktu lalu awak media pun telah menemui bapak camat di kantornya, beliau pun memberikan penjelasan hanya menjalankan tugasnya sesuai aturan perda kabupaten Tangerang, tentang keamanan dan ketertiban.

Awak media mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya pertemuan pihak kecamatan pasarkemis dengan kepala desa sukamantri dan kepala desa pasarkemis di kantor kecamatan pasarkemis, dalam pertemuan tersebut hadir pula perwakilan dari developer Puri Jaya, ada apa di pertemuan instansi pemerintah itu bisa hadir developer Puri Jaya?, Membuat banyak pertanyaan dari semua masyarakat.

Masyarakat berkomentar apakah ada dugaan dari pihak developer Puri Jaya yang ingin membubarkan para pedagang kaki lima di wilayah tersebut, untuk kepentingan mereka tapi mengorbankan mata pencaharian banyak orang, melalui instansi pemerintah kecamatan pasarkemis.

Dalam hal ini awak media ikut mengomentari kejadian ini, karena mengacu pada peraturan pemerintah yang adanya kebijakan dari peraturan menteri pekerjaan umum No 03/PRT/M/2014, tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan (“Permenpu 3/2014”) mengatur pemanfaatan trotoar untuk berdagang/berjualan.

Kebijakan pemerintah yang mengizinkan orang untuk berjualan di trotoar diatur dalam Pasal 13 Permenpu 3/2014 yang berbunyi :

1. jenis kegiatan;

2. waktu pemanfaatan;

3. jumlah pengguna; dan

4. ketentuan teknis yang berlaku.

Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki.

Jadi, atas dasar pertimbangan soal pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis, bisa saja pemanfaatan trotoar digunakan untuk kegiatan perdagangan berupa Kegiatan Usaha Kecil Formal (“KUKF”).

Ketentuan lebih rinci mengenai pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki sebagai tempat KUKF tercantum dalam Lampiran Permenpu 3/2014, yaitu:

Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5 – 2,5 meter, agar tidak menganggu sirkulasi pejalan kaki.

Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 (lima) meter, yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 (tiga) meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.

Terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan KUKF.

Pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu, diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya.

(Tim Red)

Berita Terkait

Top