Miris dengarnya, Pihak kuasa hukum pelapor tidak sampai P21, cukup di arsipkan.


Jakarta, Tangraya.com

Miris sekali Polda Jawa Barat, tentang kasus penyerobotan tanah tak kujubg selesai.

Seolah polisi memonis pelapor yang salah, untuk keputusan bukan ada pada polisi, polisi cuma sebagai penyidik dan lapiran sampaikan ke pengadilan.

Polda Jawa Barat, di borong, ia sebagai penyidik dan ia juga sebagai keputusan dan menentuhkan betsalah.

Itu yang di nyatakan orang bersalah atau benar ada di pengadilan, memang ceroboh polisi Polda Jawa Barat.

“Kami minta pada Propam Polri Tangkap Kanit Bereskrim dan siber tentang kasus tanah warga tak kujung sampai ke pengadilan negeri Bandung”, tuturnya Wardiman, SH Wargan.

Warga minta tangkap terlapor, bukan di tangkap surat pelapor di masukin ke arsip.

LP Terkesan Diabaikan, Ketum PPWI Geruduk Ditreskrimum Polda Jabar.

Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan anggota PPWI, Dasep Setiawan, pada tahun 2021.

Pelaporan, hingga kini masih jalan di tempat, aparat kepolisian Polda Jawa Barat yang menerima LP tersebut terkesan, lambat.

Diduga mengabaikan laporan warga dari Desa Sukaresmi, Kecamatan Rancabali, Ciwidey, Kabupaten Bandung, itu, tak ada laporan.

Selama hampir tiga tahun pelapor dan orang tuanya, Adang Daman (Lk, 88 tahun) menunggu penyelesaian kasus yang terlihat tidak kunjung digubris Polda Jawa Barat.

Akibat lamanya penanganan kasus yang dilaporkan anggotanya itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke menggeruduk alias mendatangi Mapolda Jawa Jabar.

Karena mengeruduk, beberapa hari lalu untuk mengetahui penyebab lambannya kerja polisi menyelesaikan persoalan dimaksud.

Setiba di Mapolda Jabar, Wilson Lalengke ditemani beberapa pengurus dan anggota PPWI Jawa Barat diterima oleh Kanit 1 Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kompol Budi Nuryanto.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan polisi No. LP/B/930/XI/2021/SPKT/Polda Jabar tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau larangan pemakaian tanah tanpa izin.

Karena diduga terlapor tidaj tidaka niat, sehingga pelaporkan ke polda Jawa Barat, dengan tuduhan menyerobot.

Karena terduga pelapor yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP jo Perpu 51 Tahun 1960 dengan pelapor Dasep Setiawan, minta polisi tangkap pelaku.

Menurut Kanit Budi Nuryanto kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

Selanjutnya, Budi menjelaskan perkembangan terbaru terkait kasus ini bahwa pihaknya sudah memanggil pelapor dan terlapor, serta para saksi, akan tetapi belum ada yang datang.

“Kami sudah memanggil pelapor, terlapor, dan saksi, tapi tidak kooperatif.

Bagaimana bisa diproses kasus ini.

Kami berharap para pihak dapat melaksanakan prosesnya sesuai aturan yang berlaku,” terang Budi kepada Wilson Lalengke dan kawan-kawan saat itu.

Atas jawaban tersebut, Ketum PPWI menyergah dan membantah keterangan Kanit Budi.

Menurut Wilson Lalengke, dari laporan yang disampaikan Penasehat Hukum PPWI, Advokat Ujang Kosasih, S.H. yang ditugaskan PPWI menangani kasus ini, tetapi pihak pelapor dan terlapor belum merasa di panggil.

Ujang Kosasi, SH, sangat kaget ucapan kanit, karena pihak pelapor telah memenuhi menjumpai penyidik sesuai undangan yang disampaikan.

“Anda jangan berbohong, polisi koq suka bohong.

Dari laporan yang saya terima, PH PPWI Ujang Kosasih telah menghadap penyidik sesuai surat undangan klarifikasi,” kata Wilson Lalengke kepada Kompol Budi yang terlihat kelabakan atas ucapan Ketum PPWI ini.

Wilson Lalengke kemudian menanyakan kepada Ujang Kosasih yang ikut mendampinginya saat itu tentang informasi bahwa pihak pelapor dan PH PPWI tidak datang saat diundang penyidik.

Menjawab pertanyaan tersebut, pengacara kelahiran Rangkasbitung, Banten, ini memperlihatkan foto saat dirinya mendatangi penyidik sesuai undangan yang diterimanya.

Mengetahui hal itu, Kanit Budi Nuryanto terlihat terdiam seribu bahasa sambil menahan malu.

Kepada media ini di Jakarta, Wilson Lalengke yang juga adalah Alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta penyidik yang menangani kasus penyerobotan tanah yang dilakukan terlapor Haji Mahrum, di tindak.

Kompol Budi Nuryanto dan Briptu Muhammad Erzal, agar segera menindak-lanjutinya, pihak pelapor.

Menurutnya, setelah 3 tahun berjalan, semestinya kasus ini sudah dapat dituntaskan, namun terlihat aparat di Polda Jabar itu sengaja mengulur-ulur waktu dalam menyelesaikan kasusnya.

“Saya harap polisi bekerja dengan benar, profesional, dan tidak terintervensi dengan berbagai kepentingan apapun.

Baik oleh kekuasaan maupun oleh setoran uang yang sangat mungkin dilakukan terlapor kepada para oknum penyidik.

Kasus ini sudah berjalan tiga tahun, seharusnya sudah selesai.

Saya meminta agar penyidik segera memanggil para pihak terkait dan menangkap terduga pelaku kejahatan di Desa Sukaresmi itu,” jelas Wilson Lalengke, Jumat, 19 Juli 2024

Senada dengan Ketum PPWI, kuasa hukum pelapor, Advokat Ujang Kosasih, S.H.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan penyidik ke Propam Polri, jika tidak serius menangani kasus yang sudah dilaporkan 3 tahun lalu itu, tidak tak terlesaikan.

“Ini laporan sudah dari tahun 2021, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan.

Saya berharap agar Polda Jabar bekerja secara profesional, tidak terintervensi oleh kepentingan apapun dari siapapun, terutama intervensi kekuasaan dan uang,” tandasnya.

(DJ/henry / tangraya)

Berita Terkait

Top