Masyarakat nersama bantuan hukum akan cara cari jalan untuk membentuk perlawanan hukum


jakarta, tangraya.com

Masyarakat nersama bantuan hukum akan cara cari jalan untuk membentuk perlawanan hukum, ini apakah ini akan ada upaya hukum?. kini tinggal lembaga sosial dan atvokat akan nelakukan hukum pula. sabtu (16/04)

Sampai saat ini pigaknya akan cari jalan, Titik sasaran yang di lapotkan adalah Kementerian Kesehatan, apakah itu Aolikasi Perlindunagn itu bermafaat untuk kesehatan?

Kini para masyarakat sibuk menunjukan Hanphone di depan pintu masuk, jika yang tidaka punya hanphone yidak berlaku masuk kemana-mana, ini sudah melanggar hukum, untuk kebebasan masyarakat.

“sejak di berlakukan aplikasi perlindungan sudah menyusahkan rakyat, ini sudah termasuk hukum mempersulit seseoarang nasuk pada sarana umum”, katanya Andi Martadina, SH, MH.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan tidak ada pelanggaran HAM oleh pemerintah lewat kewajiban masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Mahfud di Jakarta, Sabtu (16/4) menyebut bahwa aplikasi tersebut digunakan untuk menangani COVID-19 dengan sebaik-baiknya.

henry/tangraya

Berita Terkait

Top