majelis hakim Rahman R SH MH membebaskan terdakwa Deci Wati dan Eka Rahman kasus kepabeanan BEA CUKAI


Tangerang kota, tangraya.com

Hakim telah membebaskan Vonis dari tuduhan hukuman penjarah.

Vonis bebas lagi di berikan oleh Jaksa kejaksaan Negeri Kota Tangerang Karna tidak mampu membuktikan pasal 378 antara penipuan/penggelapan atau perdata.

Lagi-lagi terdakwa di bebaskan oleh hakim pengadilan Negeri Tangerang. Setelah majelis hakim Rahman R SH MH

Membebaskan terdakwa Deci Wati dan Eka Rahman kasus kepabeanan BEA CUKAI Bandara Sutta. Kini giliran Majelis hakim Arif Budi Cahyono SH MH

Membebaskan ke dua terdakwa dalam kasus kerja Sama saling menguntungkan dengan jaminan sertipikat,

Terdakwa Moh Fauzan dan Yan Aditio dalam tahanan lapas pemuda Kota Tangerang mendengar putusan bebas dari majelis hakim lewat layar monitor TV langsung menyatakan terima.

Sedangkan JPU Eva SH mengatakan kasasi. Terdakwa Yan Aditio dan Moh Fauzan Di jerat pasal 378 KUHP dituntut selama 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umu Eva SH jaksa kejaksaan Negeri Kota Tangerang Banten.

Terdakwa Yan Aditio menyambut gembira hasil putusan onslag dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang telah memutus perkara No : 606/Pid.B/2022/Pn.Tng

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim yang dipimpin Arif, S.H.,M.H Senin (18/7/2022),

Terdakwa Yan Aditio telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana.

Melainkan perbuatan perdata, memerintahkan terdakwa keluar dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Yan Aditio dari Law Firm DSW & Partners, Advokat Hario Setyo Wijanarko, S.H., CNSP.,C.CL menyatakan putusan onslag terhadap klien kami menjadi terang dan jelas atas peristiwa hukum yang sebenarnya.

“Tentu saja kami selaku Penasehat Hukum terdakwa berbahagia dengan putusan dan kebijaksanaan majelis hakim yang telah memutus perkara ini dengan menjunjung tinggi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujar Adv. Hario usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang seperti dikutip dari siaran pers, Senin (18/7/2022)

Masih Pendapat Hario “Dari awal kami mendalilkan perbuatan ini adalah peristiwa hukum perdata bukan pidana.

Alhamdulillah majelis hakim sependapat dengan kami dan mengabulkan Nota pembelaan kami.

Tentunya kami menerima dengan besar hati dan berterima kasih kepada Majelis hakim yang telah memutus perkara klien kami” kata Adv. Hario dalam keterangannya.

Adv. Hario mengatakan dalam persidangan ini pihaknya sudah berusaha keras menghadirkan seluruh saksi-saksi dan alat bukti untuk membuktikan

Bahwa peristiwa hukum terhadap klien kami tidak ada hubungannya dengan tindak pidana, melainkan hubungan keperdataan.

Disamping itu Adv. Tandry Laksana, SH menambahkan Jadi kami ingin tegaskan putusan Pengadilan Negeri Tangerang.

Hari ini telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa klien kami tidak bersalah, dan adapun terkait peristiwa hukum yang didakwakan oleh JPU.

Merupakan murni perbuatan Perdata bukan kualifikasi tindak pidana Oleh karena itu kami menerima putusan ini dengan sangat senang,” tutur Adv. Tandry

Adv. Achmad Cholifah Alami, S.H.,CNSP.,C.CL
Menyampaikan bahwa hari ini juga pihak nya akan segera menjemput kliennya.

Rutan Pemuda serta melakukan koordinasi kepada pihak Rutan dan Jaksa guna Eksekusi pembebasan Kliennya, Yan Aditio

Sementara Founder Law Firm DSW, Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H.M.H., CPCLE. CPA” mengpresiasi atas putusan tersebut

“saya mengapresiasi putusan perkara No : 606/Pid.B/2022/Pn.Tng yang telah memutus perkara dengan putusan Onslag.

Saya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada tim Penasehat Hukum dari Law Firm DSW yang telah memaksimalkan pembelaan dalam perkara ini sehingga membuahkan hasil yang baik”

Humas pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono SH MH sebagai majelis hakim mengatakan. Kalau orang tidak bersalah ya di bebaskan.

Jangan menghukum orang yang tidak bersalah ujar Arif ke awak media.

Dalam pantauan Media Matapost akan ada 4 perkara yang akan di bebaskan oleh hakim pengadilan negeri Tangerang. Sudah terbukti 2 perkara sudah di vonis bebas.

Padahal JPU menuntut masing masing 2,6 tahun dan 4 tahun penjara.

Tinggal dua perkara lagi yang belum di vonis. Kalau mjelis hakim cermat perkara ini juga akan putus bebas.

Arfaiz/tangr

Berita Terkait

Top