Mahkamah Agung RI Putuskan 19.087 Perkara Dan Terima 2.897 Aduan
Jakarta, Tangraya
Mahkamah Agung RI sebagai lembaga negara, sekaligus juga sebagai institusi publik, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang bersih dan berwibawa melalui proses yang transparan dan akuntabel. Maka pada hari Rabu 29/12/2021 Mahkamah Agung RI menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 di Ruang Rapat Pleno lantai 2 dan di Balairung lantai 1 dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof.Dr.H.M.Syarifuddin, S.H,M.H. menuturkan bahwa Mahkamah Agung sampai tanggal 27 Desember 2021 telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 dari jumlah beban perkara tahun 2021 sebanyak 19.254 atau sebesar 99,13%. Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,13%.Sisa perkara sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 tercatat sebanyak 167 perkara dan masih bisa berubah sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Dari 19.087 perkara yang diputus pada tahun 2021 sebanyak 18.514 atau 97% diputus dengan jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan. Capaian kinerja tersebut tidak lepas dari peran dan kontribusi para Yang Mulia Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung serta seluruh jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah bekerja dengan keras tanpa mengenal lelah.
Dibidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur, selama tahun 2021 Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerima pengaduan sebanyak 2.897. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.516 telah selesai diproses dan sisanya 381 dalam proses penanganan. Sepanjang tahun 2021, Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap 3 (tiga) orang hakim dengan hasil akhir masing-masing hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun. Jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2021 sebanyak 250 hukuman disiplin.
Diakhir pidato,Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof.Dr.H.M.Syarifuddin,S.H,M.H. memberikan sebuah pantun untuk para wartawan sebagai berikut :
“Dari kota pergi ke asrama”
“Masuk beriringan ke dalam bilik”
“Mari kita besinergi bersama”
“Untuk membangun kepercayaan publik”
M.Irsyad/ Supriyadi J/ red tr