Leo menerangkan salah satu contoh cabang fiktif adalah Darwin yang adalah kaki tangan Juristo, di Sunlife Indonesia


Jakarta, tangraya.com

LQ Indonesia Lawfirm angkat bicara terkait Juristo yang menuduh Alvin Lim sebagai mafia asuransi di podcast Uya Kuya. “Justru mafia asuransi itu adalah Juristo, sebagai orang dalam asuransi, Juristo sangat lihai tahu semua sela bisnis asuransi.

Mulai dari cara mengklaim fiktif, mengekspolitasi kompensasi agen dengan pohon fiktif untuk mengambil allowance serta membujuk direktur Asuransi untuk memodali buka cabang fiktif.” ujar Advokat Leo Detri, SH, MH.

Leo menerangkan salah satu contoh cabang fiktif adalah Darwin yang adalah kaki tangan Juristo, di Sunlife Indonesia yang sedang digugat Sunlife karena diduga mengelapkan uang perusahaan tidak sesuai peruntukannya.

“Juristo mengenalkan Darwin ke LQ Indonesia Lawfirm untuk dibantu dalam kasus cabang Surabaya fiktif melawan Sunlife Financial. Juristo menerangkan ke LQ bahwa dirinya dan anak buahnya mengeksploitasi celah di Sunlife karena kedekatan dengan mantan petinggi Axa Financial Siang Surya dan Elin Waty, yang saat ini menjadi direktur di Sunlife.

Kedekatan Juristo dan kaki tangannya Darwin berhasil membujuk Elin Waty selaku Dirut Sunlife untuk mengontorkan dana 22 Milyar rupiah lebih keperusahaan besutan Darwin PT WINER USAHA LANCAR BERJAYA, anak buah Juristo. Darwin menerima kompensasi untuk buka cabang Sunlife di Surabaya, 22 Milyar lebih dengan target penjualan tertentu.

Namun, hal tersebut memang hanya modus Juristo dan kaki tangannya untuk menipu uang perusahaan asuransi Sunlife. Uang tersebut di gunakan untuk beli ruko di Surabaya dan sebagian besar di bagi-bagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi komplotan penipu asuransi tersebut, ditaruh di bank dan diinvestasikan mereka.

Sehingga bukan hanya target Sunlife tidak tercapai, cabang Sunlife Surabaya Grup Darwin tidak beroperasional lagi sekarang. Bahkan, ruko Surabaya tersebut sedang proses penjualan untuk menghindari gugatan Sunlife di Pengadilan. ”

Mengetahui cerita sesungguhnya maka LQ Indonesia Lawfirm memutuskan untuk tidak melanjutkan kuasa hukum dalam perkara tersebut.

“LQ Indonesia Lawfirm tidak mau terlibat kasus penipuan asuransi dan meminta Darwin untuk mencabut surat kuasa walaupun Juristo telah menerima komisi dari lawyer fee LQ Indonesia Lawfirm. ” jelas Leo Detri selaku Co Founder LQ indonesia Lawfirm.

Fitnah Juristo bahwa Alvin Lim adalah Mafia Asuransi sangat tidak berdasar, “Lawyer menjadi kuasa hukum penjahat tidak dapat di samakan dengan kliennya. Ini jelas tertera di UU Advokat.

Oleh karena itu setelah rapat Manajemen LQ, kami memutuskan untuk membongkar data dan informasi yang kami miliki agar masyarakat tahu kebenarannya.

Awalnya, kami terhalang dengan kode etik advokat untuk membongkar informasi dan rahasia klien, namun karena pihak klien terlebih dahulu memfitnah LQ, maka LQ putuskan meluruskan fakta sesungguhnya dan membuka data.

Benar, beberapa kali LQ membantu klaim asuransi ditolak atau kasus asuransi lainnya, namun kevalidasian data adalah tanggungjawab klien, itu tertera di perjanjian jasa hukum.” katanya.

play / tangraya

Berita Terkait

Top