Langgar PPKM Mikr, Satpol PP Cibodas Sita Perangkat Warnet Game Online.
KOTA TANGERANG, TANGRAYA.COM
Kotamadya Tangerang, Guna menindak lanjuti surat edaran Inmendagri Nomor 13 Tahun 2013 dan surat edaran Walikota Tangerang Nomor: 180 / 2188 – Bag.HKM / 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis skala Mikro terkait upaya pengendalian penyebaran Virus Covid-19 di Kota Tangerang khususnya di wilayah Kecamatan Cibodas.
Camat Cibodas Mahdiar S.IP minta Pengusaha Warnet Game Online, PKL, Cafe dan Minimarket patuhi Prokes dan jam tutup operasional usaha, Selasa (22/06/2021) Jam 08:25wib.
Hal ini dilakukan untuk percepatan penanganan dan menekan serta memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 yang masih mewabah di Indonesia.
Kendati demikian, masih ada saja para PKL, pengusaha Warnet Game Online, Minimarket yang membandel, dengan tidak menghiraukan peraturan pemerintah, salah satunya pemilik usaha Warnet Game Online Dewantara Duo, yang terletak di Jalan Borobudur Raya, Ruko 1F, Rw 12 Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Saat diwawancarai oleh awak media, Mahdiar, S.IP selaku Camat Cibodas menuturkan, bahwa memang benar malam ini kami melakukan kegiatan Himbauan Prokes 5M, dan mendatangi salah satu pemilik usaha Warnet Game online yang membandel.
Petugas personel kami dari Trantib Satpol PP Kecamatan Cibodas, langsung lakukan tindakan tegas berupa penyitaan perangkatnya berupa 1 buah layar monitor, 1 buah Keyboard, dan kami memergoki beberapa pemuda yang sedang mabuk dengan menghirup bau Lem Aibon serta menyita 7 kaleng kecil lem Aibon.
“Saya (Mahdiar, S,IP) pun menghimbau agar pemilik usaha tersebut datang ke kantor Kecamatan Cibodas untuk membuat surat pernyataan tidak akan melanggar ketentuan aturan jam tutup operasional usaha terkait PPKM Skala Mikro. (Suiswan/tr)