Korban disetubuhi dengan modus syarat menjadi anggota jaranan kuda lumping.
Musi Rawas, tangraya.com
Biadap Seorang yang pemilik Kuda lumping memperkosa yang di bawah umur, korban pemerkosaan oleh pemilik Kuda Lumping, dengan iming-iming banyak dapat uang.
Jika ingin masuk anggota Jarapan Kuda Lumping harus melalui tes kelamin.
Kini pemiliknya sudah di jebloskan ke penjarah oleh Polisi Musi Rawas.
Pemilik Jerapan Kuda luping dan sekeluarga akan dijerat hukuman di atas 15 tahun penjarah.
Sekeluarga itu tugasnya bermacam-macam.
Ada yang cari wanita di bawah umur, lalu di korbankan oleh ayah yang pemiliknya kuda luping.
Istrinya tugas membujuk agar korban bisa relah memberikan ke perawanannya pada suaminya.
Anaknya tugas untuk mencari anggota yang akan masuk pada jepara kuda lumping.
“Kami minta pada pihak polisi agar satu kelaurga itu di tuntut 15 tahun penjarah”, katanya Ahmadi (45) warga setempat.
Menurut Ahmadi, dasar biadap yang melakukan penjinahan terhadap umur 14 tahun.
Kata Yudistira (40) Guru, ini harus di penjarah, jangan sampai di lepas.
“Mari kita dukung pihak polisi bekerja profesional dalam penyidiknya lebih lanjut”, ujarnya.
Menurut informasi, bahwa seorang bocah perempuan berumur 14 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh satu keluarga di Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Korban disetubuhi dengan modus syarat menjadi anggota jaranan kuda lumping.
Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah membenarkan peristiwa pemerkosaan tersebut.
Saat ini sekeluarga yang terdiri dari 4 orang tersebut sudah diamankan.
“Memang benar ada perkara tersebut, saat ini para tersangka yang melibatkan satu keluarga tersebut sudah kita tahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya, Jumat (7/6/2024).dikutip detiknews.com
Herdi mengungkapkan para pelaku yakni Tumin (67) pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping sekaligus kepala rumah tangga, istrinya Tugirawarti alias Wati (38), anak perempuannya Desi Yunitasari alias Yuni (26), dan Bambang (20) anak keduanya.
( Hesdi / asril )