Korban berpapasan dengan dua pelaku mengendarai satu motor mengacungkan senjata tajam
Tangerang kota, Tangraya.com
Pihak polres metro Tangerang kota, akan tindak tegas bagi meniaya ibu-ibu dan sampai di bawa umur di perkosa dan di culik.
Sudah begal, melakukan pembiayaan dan melukai korban, akan tidak ada ampun, pokoknya di tindak tegas.
“Kami saat ini lagi melakukan penyulusuri, kejadian dan di anggap rawan dan begal”, katanya di panggil Zain Kapolres metro Tangerang kota Polisi menangkap dua begal yang beraksi di wilayah Tangerang dalam waktu berdekatan.
Menurut Zain, ia Tak hanya mengincar handphone (HP), keduanya juga melukai korbannya. Dan kerap kali ia para pengendara di acam akan di bunuh.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa ini terjadi pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 01.10 WIB dan pukul 01.15 WIB.
Korban pertama bernama Apen (35),warga Kabupaten Tangerang, dengan lokasi pembegalan di Jl Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten.
“Pelaku langsung mengalungkan celurit ke arah korban yang sedang asyik duduk bermain handphone di lokasi sambil mengancam ‘HP lo sini buat gue.
Kalau nggak, gue bacok lo’. Lantaran takut pada ancaman pelaku, korban menyerahkan dikutip detikNews.com
Lantaran takut pada ancaman pelaku, korban menyerahkan handphone Samsung miliknya kepada pelaku,” ujar Zain dari keterangan yang diterima, Kamis (23/6/2022).
“Setelah beraksi, pelaku langsung kabur melarikan diri dengan mengendarai motor temannya yang sudah menunggu
Selang beberapa waktu, kata Zain,
Pihaknya menerima laporan masyarakat adanya korban pencurian dengan kekerasan.
Korban bernama Imam Setiaji (25) di Jl Satria Sudirman, Sukaasih, Kota Tangerang, dengan luka bacokan.
Korban kedua ini hendak pulang ke rumahnya setelah bermain di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang. Saat melalui lapangan panahan samping Puspemkot Tangerang.
Korban berpapasan dengan dua pelaku mengendarai satu motor mengacungkan senjata tajam ke rombongan korban.
“Karena takut, mereka berhamburan menyelamatkan diri masing-masing.
Namun nahas, korban Imam Setiaji terjatuh dan dibacok menggunakan senjata celurit pelaku,” tuturnya.
Begini Analisis Polisi soal Marak Begal dan Tawuran Gangster di Jadetabek
Zain mengungkapkan, setelah menerima laporan.
Tim Resmob Reskrim Polres Metro Tangerang yang dipimpin Ipda Adityo Wijanarko bergerak cepat mengidentifikasi dan melakukan pengejaran pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
“Alhasil, kami menangkap kedua pelaku yang berinisial MM (23) dan MF (22) di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dari interogasi.
Mereka mengakui sebagai pelaku pembegalan terhadap korban Apen dan Imam Setiaji. Satu di antara pelaku merupakan residivis kasus Curanmor,” ucap Zain.
Henry/Deny/tangraya