klien mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dana sebesar 2,4 miliar rupiah.
Medan, Tangraya.com
Ingkari Perjanjian, Owner Baba Parfum di Gugat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Mulya Saputra Nasution melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Lubis & Rekan lakukan gugatan Pra Yudisial (Prejudicieel Geschil) di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuk Pakam atas laporan owner Baba Parfum, jumat (05/07)
Jimmy Nazwar Rao, di Polres Deli Serdang pada beberapa waktu lalu.
Mahmud Irsad Lubis, SH. didampingi Dr. Khomaini, SE., SH., MH. dan Iskandar, S.H yang merupakan kuasa hukum Mulya Saputra kepada awak media ini menjelaskan klien mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dana sebesar 2,4 miliar rupiah.
Padahal, kata Mahmud, hubungan kliennya dengan Jimmy merupakan hubungan keperdataan yang berawal dari penjualan kembali produk Baba Parfum.
“Klien kami (Mulya Saputra Nasution – red) adalah seorang distributor pemasaran produk Baba Parfum bersama dengan ownernya Jimmy Nazwar Rao.
Mereka terikat dalam suatu hubungan perikatan perjanjian dibawah tangan yang disahkan oleh notaris. Dimana,
Jika ada permasalahan yang timbul diantara mereka maka langkah pertama yang dilakukan adalah musyawarah mufakat.
Bila musyawarah mufakat gagal, maka para pihak dipersilahkan mengajukan gugatan kepada Arbitrase Nasional Indonesia,” kata Mahmud saat ditemui disalah satu cafe di Kota Medan, Kamis (04/07/2024) siang.
Namun, lanjut Mahmud, penyelesaian permasalahan seperti yang dijanjikan dalam perikatan perjanjian tersebut tidak dilakukan Jimmy, bahkan langsung mempolisikan Mulya.
“Laporan Jimmy tersebut adalah suatu laporan prematur karna tidak memenuhi kesepakatan dan ketentuan sebagaimana yang tertera didalam perjanjian yang telah mereka buat,” ujarnya.
Atas hal tersebut, menjadi dasar bagi para kuasa hukum Mulya melakukan pengujian secara keperdataan dengan melakukan gugatan Pra Yudisial di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuk Pakam.
“Dalam gugatan Pra Yudisial itu kami tegaskan bahwa laporan tersebut harus ditunda berdasarkan ketentuan pasal 81 KUHP dan pasal 1 Perma nomor 1 tahun 1956.
Dimana kedua regulasi itu menyatakan apa bila terdapat perselisihan perdata dalam persoalan pidana maka wajib perkara pidananya ditunda dulu menunggu selesainya perkara perdata,” ucap Mahmud.
Lebih lanjut, Mahmud menuturkan bahwa pihaknya juga telah membuat pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang terkait dugaan impilikasi pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh CV. Berkah Anugrah Wangi / Baba Parfum yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Dua hari setelah menerima pengaduan tersebut, DLH Kabupaten Deli Serdang mendatangi gudang Baba Parfum dan didapatkan sejumlah pelanggaran. Sehingga pihak Dinas DLH memberikan ultimatum, jika dalam jangka 3 (tiga) bulan tidak memenuhi standar Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) maka DLH Kabupaten Deli Serdang akan melakukan penutupan permanen terhadap Baba Parfum.
“Disamping itu juga, sudah mendapatkan informasi bahwa Baba Parfum tidak memiliki BPJS serta ada dugaan manipulatif pajak. Terhadap hal ini, kami akan berkoordinasi dengan intansi terkait,” beber Mahmud.
Tidak berhenti disitu saja, para kuasa hukum Mulya itu juga membawa pelanggaran yang dilakukan oleh Baba Parfum ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang.
Dari penuturan Mahmud diketahui, pihaknya pada 13 Juni 2024 lalu, telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Deli Serdang.
“Alhamdulillah, selambat-lambatnya 18 Juli 2024 akan dilakukan RDP antara klien kami bersama kami para kuasa hukum dan teradu Jimmy Nazwar Rao bersama instansi terkait di DPRD Deli Serdang. Disana nanti akan kita bongkar semuanya,” tuturnya.
Ditambahkan Mahmud, pihaknya juga telah membuat laporan ke Polda Sumatera Utara sebagaimana tercantum pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/769/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 13 Juni 2024, atas pencemaran nama baik kliennya yang diduga dilakukan oleh pihak Baba Parfum di media sosial Facebook.
Dimedia sosial Facebook terdapat 3 (tiga) akun yang menuduh Mulya melakukan pencurian uang perusahaan sebesar 2,4 miliar rupiah. Mahmud menyatakan, hal itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik kliennya.
“Kami berharap, kepada pihak Kepolisian, instansi terkait dan badan hukum negara lainnya, bekerja secara profesional, tegakkan hukum walaupun dunia akan runtuh. Kalau Baba Parfum bersalah, tutup Baba Parfum dan penjarakan Jimmy Nazwar Rao,” harap Mahmud dengan tegas.
*(RI-1)*