Ketua BPD Desa Banyu Asih Mauk, Pecat Anggotanya dengan Tidak Hormat
Tangerang Kab. Tangraya
Suherman selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode masa bakti 2019-2025, Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dirinya merasa kecewa diberhentikan secara sepihak oleh Surgani Ketua BPD Desa Banyu Asih, pada tanggal 16 Juli 2021 lalu.
Terkait dirinya diberhentikan secara sepihak, berawal dari menanyakan anggaran BOP (BPD) tahun 2020 Desa Banyu Asih kepada Kepala Desa.“Saya konfirmasi secara lisan, kepada ketua BPD Surgani dan Kepala Desa Banyu Asih Ahmad Hariri terkait Biaya operasional tahun 2020 yang belum juga cair itu, dengan jumlah dua puluh juta rupiah”, ujar Suherman,pada wartawan, Senin, 03/01/22.
Dari konfirmasi tersebut, ketua BPD mengatakan kepada Suherman tidak dicairkan, dan kepala desa mengatakan, anggaran disilvakan,” ungkapnya.
Merasa tidak puas dari keterangan ketua BPD dan kepala desa itu, Suherman bersama 5 orang anggota BPD melayangkan surat kepada kepala desa Banyu Asih, Mauk terkait tranparansi data anggaran.“Atas jawaban itu, saya merasa tidak puas. Pada tanggal 25 Juni 2021 saya bersama 5 anggota BPD menyurati Kepala Desa (Konfirmasi) meminta jawaban secara tertulis terkait anggaran BOP (BPD) desa banyu asih, periode tahun 2020 yang berjumlah Rp. 20.000.000. (dua puluh juta rupiah), kata Suherman.
Sesal Suherman, pasca dari konfirmasi penyuratan kepada kepala desa (Kades) banyu asih, terkait transparansi anggaran bantuan operasional (BPD) tahun 2020 itu, dirinya dianggap membuat gaduh dan diberhentikan secara sepihak.
Setelah konfirmasi itu, selang sehari saya mendapati surat laporan dari masyarakat, saya dianggap membuat gaduh, setelah dimusyawarahkan, dan saya mengajukan masyarakat dukungan saya, sebanyak 30 orang, akan tetapi, tidak didengar, dari hasil musyawarah itu, suasana tidak kondusif, akhirnya saya walkout, dan pada tanggal 16 Juli 2021 saya mendapati surat pemberhentian secara sepihak dari ketua BPD,” terangnya. Senin, (03/01).
Terkait hal itu, awak media menghubungi Surgani selaku ketua BPD Desa Banyu asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin malam, (03/01/22) belum direspon.“Saya dijombang ada urusan. Kalau pemberhentian anggota sesuai aturan,” jawabnya pada Selasa (04/01/22).
“Harapan saya kepada Bapak Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, saya mohon bantuan dan keadilannya pak, saya merasa dizolimi, tolong bantu saya pak, berikan solusinya untuk menyelesaikan persoalan yang saya hadapi, terkait pengabdian saya pernah menjadi anggota BPD Desa Banyu Asih Periode 2019-2025 yang secara resmi ada SK Bupati nya. Sangat miris menurut saya gara-gara saya menanyakan anggaran, saya dianggap membuat gaduh, dan diberhentikan secara sepihak, sedangkan saya tidak berbuat korupsi, kriminal ataupun cabul,” pungkas Suherman. Red
Janri Ginting/red.Tr