Kepala Kanwil BPN,Resmikan Renovasi Kantor BPN di Pandeglang


Pandeglang, Tangraya

Resmikan Renovasi Kantor BPN, Kakanwil: Semoga Semakin Memberikan Pelayanan Yang Lebih Baik Lagi Untuk Masyarakat

Pandeglang – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Rudi Rubijaya meresmikan Renovasi Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang yang terletak di Komplek Perkantoran Cikupa, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada Senin (27/12/2021).

Dengan diresmikannya renovasi gedung ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang yang semula berkantor sementara di Ruko Kampung Kadu Pereng, Cigadung, Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang ini akan kembali berkantor ke kantor utama.

Renovasi gedung utama Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang yang berada di area tanah seluas 490 m2 terdiri dari 2 lantai dengan luas bangunan seluruhnya 980 m2.

“Alhamdulillah kita patut bersyukur Renovasi Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang sudah rampung,” ujar Rudi Rubijaya.

“Semoga semakin menambah semangat, meningkatkan kinerja dan semakin memberikan pelayanan yang lebih baik lagi untuk masyarakat,” harap Rudi.
.
Rudi juga menyampaikan renovasi gedung ini memerlukan proses yang panjang mulai dari penggagasan, perencanaan di tahun 2017 sampai pelaksanaan di tahun ini. Terima kasih jajaran yang terdahulu dan jajaran yang saat ini.

Di kesempatan yang sama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Suraji, menyampaikan gedung ini menjadi kantor bagi 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 57 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang memiliki peran strategis diantaranya melalui sertipikasi hak atas tanah yang dilakukan memiliki berbagai dampak positif diantaranya adanya kenaikan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebelum adanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), BPHTB pada tahun 2013 sampai dengan 2016 sebesar 14,4 miliar, setelah PTSL adanya kenaikan BPHTB yang masuk PAD dari tahun 2017 sampai dengan 2021 menjadi 37,2 miliar. Sehingga mempunyai peningkatan yang sangat luar biasa yakni 159% untuk PAD Kabupaten Pandeglang.

Di samping itu Hak Tanggungan 4 tahun sebelum kegiatan PTSL sebesar 1,8 triliun artinya keuangan Kabupaten Pendeglang berputar melalui perbankan sangat besar sekali. Setelah adanya kegiatan PTSL di 4 tahun terakhir menjadi 2,6 triliun yakni terdapat kenaikan hampir dua kali lipat ujar Suraji.

Suraji juga menyampaikan pentingnya Sertipikat Hak Atas Tanah selain bisa sebagai akses penanaman modal atau penambahan modal juga memiliki peran penting untuk menambah PAD Kabupaten Pandeglang.

Supriyadi J./Dedi/red tr

Berita Terkait

Top