Kemendagri Sampaikan Arah Kebijakan Perencanaan dan Keuangan Daerah pada Masa Pandemi


JAKARTA, tangraya

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan arah kebijakan perencanaan dan keuangan daerah pada masa pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat menjadi keynote speaker pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Depok Tahun 2023, Selasa (15/3/2022).

Fatoni menekankan, dalam rangka mewujudkan kualitas belanja yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, tepat guna, dan tepat sasaran, daerah perlu memperhatikan arah kebijakan perencanaan dan keuangan daerah, terutama di masa pandemi Covid-19.

“Salah satunya adalah belanja modal diarahkan pada belanja sarana dan prasarana pada layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja,” papar Fatoni.

Sedangkan untuk kebijakan lainnya, sambung dia, yakni mengurangi kemiskinan dan kesenjangan penyediaan layanan publik. Selain itu, perlunya dukungan pemulihan ekonomi sektor riil yang dapat menjamin penyaluran dana kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perluasan padat karya, ketahanan pangan, dan meningkatkan stimulus belanja, seperti insentif sektor pariwisata, percepatan pengadaan barang dan jasa keperluan Covid-19.

Fatoni menambahkan, guna mengoptimalkan upaya tersebut, perlu dilakukan percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Hal ini sebagai langkah mendorong transformasi digital dan pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, juga untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mengoptimalkan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak Covid-19.

“Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dilakukan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pencapaian kinerja pemerintah daerah yang didukung SIPD, sehingga dapat menjadi bahan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan di tingkat daerah dan nasional,” ungkapnya.

Di sisi lain, kata Fatoni, aspek berikutnya dalam arah kebijakan perencanaan dan keuangan daerah selama pandemi Covid-19 yakni pembiayaan alternatif, kerja sama antardaerah, serta evaluasi hibah dan bansos.

Fatoni menambahkan, program pengadaan barang dan jasa perlu menggunakan produk dalam negeri sampai dengan 40 persen. Pemerintah, kata dia, terus menggalakkan pemanfaatan penggunaan produk dalam negeri. Hal ini, salah satunya melalui Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Fatoni menambahkan, ke depan langkah ini akan diluncurkan secara masif oleh Presiden Joko Widodo. Untuk itu, Fatoni mendorong daerah agar memanfaatkan produk dalam negeri, karena langkah ini akan memacu perputaran ekonomi di sektor UMKM di daerah.

“Pemerintah terus mendorong percepatan ETPD agar seluruh pengelolaan keuangan daerah terhindar dari kebocoran data, dapat dipertanggungjawabkan dan lebih efektif serta efisien,” katanya.

Di akhir paparannya, Fatoni berharap seluruh stakeholder terus mendorong program pemerintah agar pelaksanaan pembangunan di daerah berjalan lebih maksimal. Program tersebut, kata Fatoni, juga akan memacu pelayanan publik semakin baik, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan daya saing daerah juga meningkat.

Puspen Kemendagri

(Red/AMV) 

Berita Terkait

Top