Kemendagri Perpanjang PPKM, Jumlah Daerah Status Level 3 Meningkat
Jakarta, Jakarta
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) soal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), jumlah daerah dengan status level 3 meningkat. Daerah dengan status PPKM level 3 di Jawa-Bali sebelumnya 41 daerah kini menjadi 66 daerah. Sementara status daerah pada PPKM level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah.
“Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM level 1 mengalami penurunan. Dari 30 daerah menjadi 4 daerah,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Safrizal mengatakan, pemerintah dalam rapat terbatas telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM bagi seluruh wilayah Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-21 Februari 2022, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-28 Februari 2022.
Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.
Ditambahkan Safrizal, indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa-Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua. Kemudian lansia di atas 60 tahun, dengan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.
Kemudian, lanjut Safrizal, jumlah daerah pada PPKM level 3 di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah.
“Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah, dan daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah,” ucapnya.
Dijelaskan Safrizal, evaluasi tingkatan PPKM pada pemerintah daerah luar Jawa-Bali menggunakan indikator yang telah Kementerian Kesehatan tetapkan. Kemudian mengikuti capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.
“Pengetatan syarat vaksinasi ini kita maksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk dilakukan vaksinasi,” tandas Safrizal.
(Asri/Red)