Kemendagri: Percepat Realisasi APBD, Daerah Perlu Buat Jadwal Kegiatan Per Triwulan
Kupang,Tangraya
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni sampaikan strategi percepatan realisasi anggaran pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Keuangan daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota se-NTT tahun anggaran 2022, di Kupang, Rabu (16/2/2022).
Dijelaskan Fatoni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah memberikan arahan bahwa provinsi, kabupaten maupun kota yang mampu mendorong secara maksimal realisasi pendapatan belanjanya akan diberikan penghargaan berupa insentif.
“Strategi yang bisa kita lakukan untuk mendorong percepatan realisasi belanja di tahun 2022 yang pertama kita dapat lakukan pengadaan dini sejak awal, membuat rencana kegiatan dengan penjadwalan periodik, yakni perbulan dan triwulan secara konsisten dan terukur,” imbuh Fatoni.
Ditambahkan dia, penetapan jadwal dilakukan guna menjamin kegiatan dan sub kegiatan dilaksanakan secara terukur yang disertai dengan ketersediaan dana di kas daerah. Namun, apabila tidak terlaksana berdampak terjadi idle cash (dana menganggur).
Namun demikian, lanjut Fatoni, strategi percepatan selanjutnya tidak menunda adminstrasi pertanggungjawaban, melakukan penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah dan yang terakhir adalah pemberian reward bagi Pemda yang tertinggi realisasi pendapatan dan belanjanya, serta Pemda dengan proporsi realisasi pendapatan terhadap realisasi belanja terbaik.
Rakor tersebut dihadiri Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah Direktorat Jenderal Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT Benediktus Polo Maing dan Kepala BKAD Kabupaten/Kota se-NTT.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan rapat koordinasi, seperti ini dimana provinsi dan kabupaten/kota ikut berkoordinasi untuk mencari solusi atas sejumlah persoalan yang ada sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan bagi pembangunan daerah,” kata Fatoni melalui sambungan Zoom.
Di antara permasalahan daerah yang menjadi fokus Kemendagri adalah Dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang ditempatkan di bank bukan untuk mendapatkan keuntungan.
“Dana milik Pemda yang ada di Bank adalah uang kas yang penempatannya pada rekening Kas umum Daerah dan ditempatkan pada BPD atau Bank persepsi. Jadi bukan uang Pemda yang diambil dan kemudian disimpan di Bank untuk dapat keuntungan,” tegas Fatoni.
Dijelaskannya penempatan uang kas pada Bank Umum tersebut tidak boleh mengganggu likuiditas di daerah.
“Tidak boleh mengganggu likuiditas di daerah dalam arti sewaktu-waktu dicairkan untuk kebutuhan pengeluaran rutin dan biaya pelayanan dan keperluan lainnya,” tuturnya.
Sebelumnya Sekda Provinsi NTT Benediktus Polo Maing pada sambutannya menyampaikan bahwa terdapat sejumlah persoalan pada penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), dimana tata laksana dan pelaporan belum terintegrasi ke aplikasi tersebut.
“Di keuangan sudah pakai tapi baru di bagian anggaran. Di Provinsi kita belum jalan secara baik. Dalam SIPD ketika input, ini harus diinput ulang oleh perangkat daerah. Ini kerjanya jadi dua kali. Padahal kalau sistem digitalisasi dibangun, dia harusnya mempermudah kita semua,” keluh Sekda Provinsi NTT.
(Asri/Red)