Kemendagri Harap Pemprov DKI Jakarta Lakukan Percepatan Penetapan RPD
Jakarta, Tangraya
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengharapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta melakukan percepatan untuk menetapkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tepat waktu. Pasalnya, hal tersebut bakal menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 hingga 2026.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono dalam arahannya mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada acara Forum Konsultasi Publik RPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023-2026 secara virtual, Rabu (23/2/2022).
Sugeng menuturkan, penetapan RPD tersebut dinilai penting karena akan melanjutkan kesinambungan pembangunan pemerintah daerah. Karena itu, berbagai program yang belum tercapai dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi DKI Jakarta 2005-2025 dapat dilanjutkan di dalam RPD 2023-2026.
“Sekaligus untuk disinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ke dalam dokumen RPD DKI Jakarta 2023-2026,” ujar Sugeng.
Di samping itu, dokumen RPD tersebut diharapkan juga bakal menjadi acuan visi misi bakal calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Ini juga sekaligus untuk menangani isu-isu aktual yang tengah berkembang, seperti Covid-19 beserta dampak sosialnya. Karena itu, tambah Sugeng, forum konsultasi publik tersebut menjadi penting dalam menyerap dan mengakomodir berbagai aspirasi masyarakat yang menjadi wujud kolaborasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.
Sugeng mengimbuhkan, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, RPJMN menjadi panduan dan rencana dalam melangkah menuju Indonesia Maju. RPJMN juga telah memuat peta jalan dan pencapaian target yang telah ditetapkan.
“Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN (Tahun 2020-2024) terdapat sejumlah target sasaran pembangunan nasional yang telah ditetapkan dan menjadi acuan bagi pemerintah daerah. Kami sebutkan satu persatu misalnya target pertumbuhan ekonomi 5,7 sampai 6,0 persen,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sugeng menyampaikan target berikutnya yakni tingkat kemiskinan 6,0 sampai 7,0 persen, rasio gini 0,360-0,374, tingkat pengangguran terbuka 3,6 sampai 4,3 persen, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dengan nilai sebanyak 75,54. Untuk itu, dia menekankan daerah agar mendukung hal tersebut dengan tetap memperhatikan pelaksanaan pembangunan dan sinergitas antar sektor berbasis urusan, yakni urusan pemerintahan konkuren.
“Di sisi lain perlu diperhatikan bahwa seluruh kerja pemerintah tidak hanya send, meminjam istilah dari Bapak Presiden. Tetapi juga harus delivered. Memastikan ada nilai kemanfaatan bagi masyarakat. Pada akhinya diharapkan bahwa pembangunan tidak hanya dinikmati masyarakat di daerah itu, tetapi memiliki multiplier effect yang strategis,” pungkasnya.
(Asri/Red)