Kemendagri Dorong Pemda Prioritaskan Implementasi SPM Bencana
Jakarta, tangraya
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menekankan kepada Pemerintahan Daerah (Pemda) di tingkat Kabupaten/Kota untuk memprioritaskan implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana.
“Pemda diminta mengalokasikan anggaran pada APBD serta ikut dalam mengawal penerapannya di lapangan sehingga semua masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana dapat terlayani sesuai dengan indikator yang sudah ditetapkan,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, dalam diskusi berjudul Penguatan Implementasi SPM yang diselenggarakan sebagai rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BNPB hybrid secara daring dan luring pada Selasa (22/02/2022) di Indonesia Convention Center (ICE) BSD City Tangerang.
“SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib daerah, yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Selain itu SPM disusun sebagai alat pemerintah pusat dan pemda dalam menjamin akses serta mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata.” menurut Safrizal lebih lanjut dalam menjelaskan tentang SPM.
Dalam penyelenggaraan urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar, untuk sub urusan bencana terdiri dari 3 jenis layanan, yaitu layanan informasi bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan, serta pertolongan dan evakuasi korban bencana.
Safrizal lebih jauh menjelaskan bahwa sebagai negara yang rawan bencana, penerapan SPM sub urusan bencana sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Alasannya, selain sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warga negara, hal itu juga dapat mendorong penguatan kualitas pelayanan dari aparatur, sekaligus menjadi acuan penilaian kualitas pelayanan pemerintah kabupaten/kota.
Kualitas pelayanan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan mendorong reformasi birokrasi ke arah yang lebih profesional. “Selain itu, langkah ini sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dalam mendorong pelayanan publik menjadi lebih profesional,” ujarnya dalam paparan di depan para Kepala Pelaksana Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) seluruh Indonesia.
Safrizal menekankan bahwa penerapan SPM sub urusan bencana sendiri memiliki nilai yang sangat strategis bagi pemerintah dan masyarakat. Bagi pemerintah, implementasi SPM dapat dijadikan tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, serta lebih terukur. Sedangkan bagi masyarakat, SPM sub urusan bencana dapat dijadikan sebagai acuan untuk mengukur kualitas suatu pelayanan publik yang disediakan pemerintah.
Manfaat lainnya bagi masyarakat adalah jaminan dalam memperoleh pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan minimalnya, khususnya yang tinggal di kawasan rawan bencana. Pemda dapat menjamin masyarakat di manapun mereka tinggal, untuk memperoleh jenis dan mutu pelayanan yang minimal.
Dalam hal implementasi SPM sub urusan bencana, Safrizal menjelaskan bahwa masih terdapat beberapa permasalahan di tingkat Pemda. “Permasalahan utama dalam implementasi SPM sub urusan bencana masih pada keterbatasan kapasitas SDM, terbatasnya pendanaan, dan sarana prasarana yang masih belum layak.” terangnya.
Oleh karena itu, sambung Safrizal, diperlukan terobosan khusus untuk mendorong pemda dalam mengimplementasikan SPM sub urusan bencana, khususnya dengan pendekatan pentahelix, yang melibatkan pendekatan multi sektor dan para stakeholder.
Pemerintah baik pusat maupun daerah, tidak boleh mundur dalam menyediakan layanan sub urusan bencana. Kemendagri dan BNPB terus mendorong dan memastikan pengintegrasian program, kegiatan dan sub kegiatan serta anggaran pemenuhan SPM dalam dokumen perencanaan daerah.
Di tingkat pemerintahan daerah, penguatan implementasi SPM juga perlu didukung oleh kebijakan formal. “Pemda wajib membentuk Tim Penerapan SPM melalui penetapan SK Kepala Daerah, serta menyusun cetak biru dan rencana aksi melalui penetapan peraturan kepala daerah sebagai strategi penguatan penyelenggaraan SPM sub urusan bencana.” pungkas Safrizal.
(Red)