Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO)


Jakarta, tangraya.com

Peridiksi kerugian negara ekspir dan infor minysk goreng ada sekitar Rp. 6,09 triliun.

Jika 6,09 ttiliun tidak masuk pada negata, berarti ini termasuk ada tetduga korupsi.

“Kami akan panggil bdberapa pengusaha dsn Kementrian Perindag dan barcukai yang terlibst di dalamnya”, katanya JS. Hasanudin ketua kejagung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng senilai Rp 6 triliun.

Tak hanya itu, Kejagung juga mengungkap ada kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12 triliun dalam kasus ini.

“Total kerugian keuangan negaranya sekitar Rp 6 triliun,” kata JS. Hadanudin Ketua kejagung.

Menurut Hasanudin, bahwa minyak goreng belum srlesai di tangkap.

Ada beberapa lagi yang aktor prudusen minysk goreng yang ada di bslik itu.

“Kalau di taksir ada sekutar 6,09 triliun kerugian negara pajak tidak maduk keuangan negara”, katanya

Apa lagi, kemudian ada juga itu apa namanya perekonomian sekitar Rp 12 triliun,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, belum lama ini.

Henry / deny / tangr

Berita Terkait

Top