Kegiatan peleburan Alumunium dan Timah,di Wilayah Cituis di duga kuat tidak berijin. (Ilegal),
Kegiatan peleburan Alumunium dan Timah,di Wilayah Cituis di duga kuat tidak berijin. (Ilegal),
TANGRAYA.COM
TANGERANG -Warga di sekitar keberadaan peleburan Alumunium,yang konon sudah berjalan hampir 5 bulan ,menuai reaksi yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
Warga mengeluhkan asap akibat dampak proses pembakaran Alumunium dapat menggangu kesehatan masyarakat sekitar. Selain mencemari lingkungan, Warga menduga pembakaran Alumunium Belum mengantongi ijin Alias ilegal,yang beralamt di kp. Cituis,Desa Suryabahari Rt 003 Rw 002 ,Kec. Pakuhaji,Kab Tangerang.Banten.
kamis (17/04/2024).
Team Infestigasi Media dan Rekan sudah berusaha menghubungi si pemilik untuk bisa menyempatkan waktu,duduk bareng dan konfirmasi jg bersilaturahmi,tpi slalu sibuk dan sibuk,malah di benturkan dengan Oknum sesama jurnalis,yang mengaku orang kepercayaan pemilik peleburan, saat di konfirmasi mengatakan Peleburan Alumunium yang berlokasi di Desa Cituis ini baru berjalan beberapa bulan saja,dan sudah kondusif semua,termasuk warga dan Lingkungan,kata Oknum jurnalis.
Sementara (y) ketua RT Kp Cituis 003/002 saat dikonfirmasi di kediaman nya mengatakan,” Peleburan memang sudah berjalan kurang lebih 5 bulan ini,tapi untuk ijin,ya maaf,boro boro ke Desa ke saya aja tidak pernah soan apa gimana lah,sebagai saya ketua Rt,kaya ga di hargain,ada bahasa ya ada tamu ucap salam,tapi saya mah orang nya ga mu pusing .biar aja,toh suatu saat juga dia pasti ketemu dan bicara,tegas pk Rt.
Setiap malam,dan kadang kadang siang malam peleburan selalu produksi, warga sekitar sudah banyak yang mengeluh asap akibat pembakaran,tpi karena warga banyak yang tidak mengerti dan tidak mau tau,ya berjalan begitu saja.kadang bau dan bikin sesak napas, saya selaku (RT) merasa geram karena masyarakat yang terkena dampak dari aktivitas peleburan ungkapnya.
Setiap orang yang melakukan pengolahan limbah B3 harus mempunyai ijin lingkungan, amdal atau UKL-UPL sebagai prasyarat untuk memperoleh sebuah ijin usaha atau kegiatan dalam rangka perlindungan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam usaha atau pengelolaan Alumunium Atau bahan bakar beracun B3, Pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan seperti ijin lingkungan, pengolahan B3, Pengumpulan B3, dan registrasi kompetensi LPJP amdal.
Pengolahan Alumunium mempunyai dasar hukum sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2012 tentang ijin lingkungan, Peraturan menteri Nomor 5 tahun 2012 tentang kegiatan wajib Amdal, peraturan menteri lingkungan hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses Analisis dampak lingkungan hidup dan ijin lingkungan, Peraturan menteri lingkungan hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan Dokumen lingkungan hidup, Peraturan menteri lingkungan hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang tata laksana penilaian dan pemeriksaan Dokumen lingkungan hidup.
Bilamana diduga pengolahan Alumunium atau limbah B3 tidak mengantongi ijin Alias ilegal sesuai peraturan pemerintah, Hal ini sangat merugikan masyarakat sekitar, dan telah melanggar undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”
(Redaksi/team).