Kedua belah pihak masih kekeh ingin mempertahan hak_hak mereka sesuai dengan bukti bukti kepemilikan yang mereka miliki baik C desa, Ajb dari masing masing.
Tangerang Selatan, tangraya.com
Lahan seluas 2.3 Ha yang terletak di puricang, kelurahan pondok ranji kecapatan Ciputat timur di klaim Ahli waris T. Masri Dharma, mendapat perlawanan dari Alie Cendrawan hari ini selasa (22/8)
Kedua belah pihak masih kekeh ingin mempertahan hak-hak mereka sesuai dengan bukti bukti kepemilikan yang mereka miliki baik C desa, Ajb dari masing masing.
Bentrok antar kedua belah pihak akan sering terjadi bilamana putusan pengadilan tidak segera, mana kala saling ingin menguasai lahan tersebut bahkan hari ini terjadi adu mulut serta dorong dorongan diatas lahan tersebut baik dari alie cendrawan dan Penerima kuasa ahli waris.
Menurut bapak Ahmad sopian( Jabrik ) mengatakan,” lahan ini merupakan kepemilikan ahli waris T Maris Dharma ungkapnya ke media
Selain itu jabrik juga mengatakan bahwa dirinya sebagai penerima kuasa waris akan mempertahankan lahan tersebut sampai ada kekuatan hukum tetap, serta lahan ini masih proses hukum di pengadilan negeri tangerang, kami kedua belah pihak saling gugat dan hasilnya” NO” terangnya
Jabrik juga memaparkan bahwa sidang baru tgl 28 nanti di pengadilan negeri tangerang bagaimana mungkin anda ( Alie cendrawan ) bisa memiliki lahan sengketa ucapnya.
Pemberitahuan RELAAS Pannggilan SIDANG/ pemberitahuan RELAAS putusan Mahkamah Agung
Panggilan sidang/ pemberitahuan yang dikirim dari pengadilan dengan data sebagai berikut; nomor perkara: 870 /pdt/2023 G/PN Tng tanggal sidang selasa 29/8/ 2023 jam 9 00 wib pengadilan negeri tangerang .
Sidang dapat dilihat di e_court mahkahma agung RI pada menu detail no perkarkara, 870/pdt G/2023 PN Tng.
Kami tidak muluk muluk siap menerima putusan pengadilan negeri dan mahkahmah agung jika itu ada kami siap minggat tanah tersebut secara pisik di kuasai ahli waris T Maris Dharma.
Dan kami ingin dibacakan putusan pengadilan atau mahkamah agung diatas lahan sengketa ini jelasnya.
Hal ini di harapkan kepada pihak pengadilan agar segera melakukan tindakan putusan terkait sengketa lahan tersebut guna menjaga hal hal yang tidak di inginkan.
Menurut Alie Cendrawan tanah tersebut miliknya dengan bukti bukti kepemilikan akte jual beli ( AJB )
Selain itu menurutnya bahwa bukti otentik ini juga sebagai dasar kepemilikannya, adapun no, AJB tersebut adalah dan no ajb tidak dituliskan untuk menjaga hal hal yang tidak di inginkan..
Alie candrawan juga mengatakan bahwa bukti yang dimiliki Ahli waris adalah palsu PBB tidak berada berada di sini dan pbb bukan alat bukti kepemilikan ungkapnya.
Tak hanya itu menurut Alie cendrawan Sehubungan dengan telah adanya putusan tetap pada semua tingkat pengadilan pada pokoknya menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat yaitu ahli waris.
Dari T. Masri Dharma sdri Amalia Hamida baik itu pengadilan negeri tangerang nomor. 743/pdt.G/2021/PN.TNG tanggal 24 mei 2022, pengadilan tinggi Banten nomor 183/ pdt/2022/ Pt BTN 09 Agustus 2022.
Dan putusan kasasi Mahkahma Agung nomor 950 K/Pdt/ 2023 tanggal 11 mei 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap inkrah.
Tanah sengketa dalam perkara no 743/pdt.G 2021 PN TNG, di pengadilan negeri tangerang antara Ahli waris T. Masri dan dharma melawan Alie Cendrawan di mohon kepada siapapun untuk tidak melakukan kegiatan kegiatan atau transaksi di atas tanah ini.
Dalam perkara pencabutan perkara plang nomor 874/Pdt.g/2022 PN.Tng tanggal 5 april 2023 majelis hakim pengadilan negeri tangerang dalam pertimbangannya bahwa berdasarkan tulisan tulisan di buat penggugat SOLIHIN HD SH.
Hal tersebut bukan merupakan plang yang di dirikan diatas tanah yang sah kepemilikannya secara hukum karena plang didirikan diatas tanah sengketa yang masih berproses hukum.
“Dalam gugatan nomor 743/Pdt.G/2021/PN.Tng pada pengadilan negeri tangerang maupun pengadilan tinggi termasuk pada tingkat kasasi sehingga siapapun tidak berhak memasang plang diatas tanah tersebut.
Termasuk penggugat SOLIHIN HD, SH maka dalam putusan majelis hakim ” menolak gugatan penggugat seluruhnya,” katanya di kutip posbanten.co.id
Majelis hakim menimbang bahwa seandainya telah ada kekuatan hukum tetap terhadap kepemilikan tanah sengketa dan oleh pemilik nya di buat plang maka siapa saja yang termasuk atau mencabut plang maka hal tersebut merupakan tindak pidana.
Lebih lanjut Alie Cendrawan juaga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh instansi termasuk pengacara penggugat SOLIHIN HD SH, dan penggugat Amalia Hamida Pungkas Alie cendrawan menutup.
Piter siagian / tanraya.