Kedapatan Miliki 1.000 Butir Obat Keras, Seorang Pria Asal Trondol Diciduk Satresnarkoba Polres Serkot


Kota serang,Tangraya

DS (33), pria asal Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

DS tertangkap tangan oleh Sat Res Narkoba Polres Serkot Polda Banten saat mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT) saat berada di pinggir jalan depan perumahan Visenda, Kecamatan Serang pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasatnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pengungkapan tersangka bermula saat penyidik Sat Res Narkoba Polres Serkot mendapatkan laporan dari masyarakat.

Informasi menyebutkan bahwa DS kerap kali menjual obat-obatan terlarang di sekitar rumahnya.

Dari laporan itu, penyidik kemudian turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan mengintai pergerakan DS.

Benar saja, dari keterangan lingkungan tersebut, DS kerap menjual obat-obatan terlarang. Saat melihat gerak-gerik tersangka, polisi langsung menangkapnya. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Dia terbukti mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Setelah menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti 1.000 (seribu) butir obat berwarna kuning berlogo MF yang diduga sebagai hexymer.

Tidak hanya itu saja, ponsel android milik tersangka juga diamankan untuk dilakukan pengembangan ke jaringan yang lebih besar.

“Saat kita interogasi, DS mengakui barang tersebut miliknya. Dia mendapat barang tersebut dari hasil membeli kepada seseorang berinisial yang masih kita lakukan pengembangan,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji Mapolres Serkot, dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

(Red)

Berita Terkait

Top