Kata Kapolda : Ia menyebutkan beberapa pasal akan menjerat pelaku dan bahkan di atas 15 tahun ke atas.


Serang, tangraya com

Pelaku Selundupkan Sabu Lewat Lubang Anus, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap Polda Banten, untuk mengelabui pihak aparat.

Menindaklanjuti perintah Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto untuk perang terhadap narkoba, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan di lakukan atas dari informasi lalu bergerak cepat ke sekitar Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten dengan modus yang tidak lazim yakni memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus.

Untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan. Ia secepat tegang saat di galedah oleh tim  aparat Senin (05/11/22).

Peredaran gelap narkotika ini dapat diungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat press conference pada Senin (05/12) mengatakan Ditresnarkoba Polda Banten menindaklanjuti informasi tersebut.

Pihak polisi dengan melakukan koordinasi bersama Bea Cukai Kanwil Prov. Banten kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan observasi bersama.

“Setelah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Prov. Banten dan mengetahui tentang nama dan ciri pelaku, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Banten dan Bea Cukai Kanwil Prov. Banten melakukan penangkapan terhadap tersangka Sdr. ZK (52) warga Kec. Sawang, Kab. Aceh Utara, Provinsi Aceh dan sdr. MD (32) warga Kec. Mila, Kab. Pidie, Provinsi Aceh pada Kamis (01/12).

Sekira jam 19.00 Wib setelah kedua tersangka keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta,” kata Shinto.

Shinto melanjutkan jika petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti.

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan intensif berdasarkan informasi bahwa kedua tersangka memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas.

“Tim membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh dan dari hasil rontgen ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul.

Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban, balon dan kondom didalamnya berisi narkotika jenis sabu,” tambah Shinto.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan orang suruhan dari BM (DPO) dengan menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu.

“Setelah keluar dari Bandara Soekarno Hatta tersangka ini akan menghubungi BM untuk mendapatkan kembali arahan kemana narkotika jenis sabu ini akan diantarkan. Setelah sabu ini diantarkan.

Keduanya akan langsung kembali ke Aceh yang mana tiketnya sudah disiapkan oleh BM. Kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya.

Sebanyak 2 kali dengan modus yang sama dimana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp3.000.000,- dalam satu kali pengiriman dan akomodasi transportasi sudah disiapkan oleh BM,” jelas Shinto.

Adapun barang Bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yakni empat paket sabu berbentuk kapsul yang masing-masing.

Dibungkus dalam plastik bening kemudian dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening dengan jumlah berat bruto keseluruhan sekitar 455 gram.

Modus operandi kedua tersangka yaitu dengan memasukkan narkotika jenis sabu kedalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut melalui jalur udara.

“Motif kedua tersangka untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai pengedar narkotika jenis shabu,” ujar Shinto.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran.

Terhadap DPO yakni BM sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini.

Ia menyebutkan beberapa pasal akan menjerat pelaku dan bahkan di atas 15 tahun ke atas.

“Kepada kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Shinto.

(Sopiyan/ Tangraya).

Berita Terkait

Top