Kasatpol PP Kota Tangerang tidak berani bertindak putus kabel provider.


 

TANGRAYA.COM

TANGERANG KOTA – Kasatpol PP Kota tangerang Wawan Fauzi Tidak berani bertindak terkait penegakan peraturan dugaan pelanggaran proyek pemasangan tiang provider milik PT VIBERLING.

pemasangan tiang milik PT VIBERLING media untuk jaringan telekomunikasi yang berada di Tanah Tinggi kelurahan Tanah tinggi kecamatan Tangerang menabrak estetika kota.kamis (25/08/23).

“Proyek pemasangan tiang tumpu Viberling yang sedang berjalan di wilayah tanah tinggi Kota Tangerang diduga melanggar aturan teknis tata ruang wilayah.

“Pemerintah melalui Satpol PP harus melakukan tindakan tegas dalam menertibkan jaringan provider tersebut.

Masyarakat dan Awak Media tidak melihat adanya penegakan perda dari dinas terkait.

“Menurut Franky s manuputty Ketua DPD Akrindo (Asosiasi Kabar Online Indonesia)mengatakan bahwa pihak Viberling sudah berkordinadi dengan pihak walikota bahkan PT Viberling mengatakan telah memberi pelayanan gratis kepada pihak puspem.

Tapi Menurut franky lagi apa yang di katakan Pihat PT Viberling Omong kosong itu mustahil hanya rekayasa belaka untuk mengelabui Awak Media.

“Franky mengatakan berani ga Satopol pp memotong tiang dan kabel Viberling !! Kalau berana saya tunggu penegakan hukum/perda Di mana kinerja Satpol PP, Sesuai Peraturan Pemerintah No 6/2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

penegakan peraturan juga perlu dilakukan karena Kota Tangerang memiliki Perwal No 117 / 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.

“Seperti diketahui, dalam Perwal tersebut keberadaan tiang untuk jaringan kabel memang sudah tak diperbolehkan sebab dinilai merusak estetika kota.

“Kalau berani langsung putus itu kabel jaringan. Kalau memang menjalankan aturan pemerintah sesuai tupoksinya sebagai kepanjangan tangan dari wali kota.

“pelaksanaan penanaman tiang provider, para pekerja di lapangan tidak dilengkapi dengan kelengkapan keselamatan kerja (K3), sehingga diduga telah menyalahi permohonan dalam rekomendasi teknis.

“Awak Media dan lembaga (LSM)juga menduga ada kejanggalan dalam proses administrasi yang belum diberikan izin dari Pemerintah Kota Tangerang.

“Dugaan perbuatan penyalahgunaan wewenang atas izin yang diduga sampai saat ini belum diterbitkan, tetapi pihak PT Viberling tetap melaksanakan kegiatan.

“Ini sudah menyalahi peraturan daerah yang tertuang dalam perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi belum memberikan respons ketika dikonfirmasi Awak Media terkait hal tersebut.

“Untuk instansi atau perusahaan pemerintah.perusahaan Listrik Negara (PLN ) pt telkom, pekerjaan umum untuk menindak terkait pemberitaan ini kepada pemilik Viberling winnet atas pelanggaran fasilitas publik di pakai untuk kepentingan bisnis pribadi, Awak media dan masyarakat sekitarnya mohon kepada satpol PP sebagai penegak perda/perwal untuk juga bertindak dan merespon terkait pemberitaan ini untuk kepentingan dan rasa nyaman masyarakat.pungkasnya.

(Roy/ tangraya).

 

 

 

Berita Terkait

Top