Kapolsek Cisoka : Sambangi SMAN 27 Kabupaten Tangerang Berikan Himbauan Kamtibmas
KABUPATEN TANGERANG – Tangraya
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kabupaten Tangerang sudah mulai diberlakukan.
Berbagai upaya pencegahan dilakukan oleh jajaran kepolisi dengan cara membuat strategi jitu. Salah satunya dengan mendatangi sekolah – sekolah untuk memberikan himbauan tentang pentingnya menjaga kamtibmas kepada para pelajar.
Seperti yang dilakukan Kapolsek Cisoka AKP Nurrokhman Triamtono SH, yang dalam hal ini turun langsung melaksanakan himbauan kamtibmas kepada para pelajar SMAN 27 Kabupaten Tangerang, serta seluruh Dewan guru dan para staf pengajar (28/01/2022).
“Kami akan terus melaksanakan kegiatan pengecekan dan memberikan himbauan kepada para siswa – siswi SMAN 27 Kabupaten Tangerang agar mereka lebih fokus saja dalam belajar demi masa depan dan membanggakan kedua orang tua,” ujar AKP.Nurrokhman SH, kepada Awak Media
Kapolsek juga mengharapkan, agar para siswa usai selesai kegiatan belajar di sekolah langsung pulang ke rumah masing – masing, Jangan ada yang berkumpul atau nongkrong yang tidak jelas, apalagi konvoi karena akan merugikan diri sendiri dan kedua orang tua,” katanya.
Selain itu, Kapolsek Cisoka juga mengimbau pelajar agar tidak terpengaruh oleh ajakan yang tidak jelas,” ujarnya.
“Saya meminta kepada Siswa – siswi agar segera melaporkan kepada Satgas Pelajar, Dewan Guru atau Polsek Cisoka apabila menemukan kegiatan yang negatif,” tandasnya.
Dan jangan takut kedatangan kami ke sini untuk melaksanakan Pembinaan dan Penyuluhan hukum dalam rangka mengantisipasi maraknya aksi tawuran antar pelajar dan genk motor di wilayah hukum Polsek Cisoka, Polresta Tangerang,” ungkapnya.
“Sebelum awal tahun kami Polsek Cisoka, Polresta Tangerang dan Tim Jatanras polda Banten telah mengamankan sejumlah orang yang ikut dengan genk motor yang membawa sajam, kebanyakan para pelaku genk motor tersebut dari alumni sekolah dan anak-anak masih sekolah,” tegasnya.
Bahkan sekitar 3 minggu yang lalu ada kejadian tawuran di Cikupa yang mengakibatkan ada korban sampai meninggal dunia, semoga anak – anak atau adik – adik yang ada di depan saya ini jangan sampai ikut terlibat tawuran antar pelajar di wilayah hukum polsek Cisoka, mari kita sama – sama kita Ciptakan keamanan dan hilangkan budaya tawuran pelajar serta genk motor,” ujarnya.
“Perlu diketahui, Barang siapa yang mengikuti genk motor atau terlibat tawuran kemudian kedapatan membawa sajam bisa di pidanakan 7 tahun penjara dengan pasal : 2 UU Darurat No: 12, Tahun 1951,” tegasnya.
Menurut Kapolsek Cisoka, Seluruh masyarakat di Indonesia ini sama kedudukannya di mata hukum, Kata siapa anak sekolah tidak bisa dipidanakan, anak sekolah juga bisa dipidanakan kalau sudah masuk dalam unsur pidananya yang sesuai dengan hukum perlindungan anak,” terangnya
“Saya sangat miris sekali bila anak-anak sekolah ikut genk motor atau tawuran karena orang tua kalian ini di rumah mengharapkan anak – anaknya bisa belajar di sekolahnya dengan baik,bberprestasi dan membanggakan orangtuanya.
Terkait program Vaksinasi untuk menekan penyebaran Virus Omicron, kami dari jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang siap Door to Door, membantu pihak Sekolah dalam rangka membantu percepatan vaksinansi pelajar khususnya terhadap Siswa/Siswi SMAN 27 Kabupaten Tangerang,” tandasnya.
Dan jangan lupa, Bilamana ada keluhan atau ada masalah kamtibmas silahkan adik-adik bisa koordinasikan dengan saya atau kepada anggota Polsek Cisoka. Semoga adik-adik SMA 27 Kabupaten Tangerang, ini bisa menjadi anak yang berprestasi, membanggakan orangtua, Agama, dan Negara,” pungkasnya
(Ari Ariyanto/red.tr)