Kapolres Tangsel (depan 2 dari ka) menunjukan barang bukti uang hasil curat Hal tersebut
“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara”,.
Tangerang selatan, tangraya
Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel mengamankan A.A.S (Lk, 31 th) dan E.H (Lk, 38 th), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa brangkas uang di Apartemen Amarta Pura Unit B Lt.51 E Lippo Karawaci Kel. Kelapa Dua Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang pada Kamis 11 Juni 2020.
Kapolres Tangsel (depan 2 dari ka) menunjukan barang bukti uang hasil curat Hal tersebut disampaikan oleh AKBP Iman Setiawan, S.I.K. (Kapolres Tangsel) dalam konferensi pers di Loby Polres Tangsel, Senin (7/9/2020) dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP M. Wibisono Adi P, SH., S.I.K., MH., Kapolsek Kelapa Dua Akp Febri Nurzam, S.I.K., Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua Akp Sumiran, SH., dan Kasubag Humas Akp Tuharyono, SE.
Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu melakukan aksi pencurian dengan cara menggunakan kunci Apartemen yang diambil dari kursi tengah mobil milik korban dan kartu akses milik pelaku, karena pelaku bekerja di Apartemen korban (pelapor).
Konferensi pers kasus curat brangkas uang Dari kedua pelaku dapat diamankan barang bukti 1 (satu) Unit Daihatsu Ayla warna Putih dengan nopol : B-1420-CKU, 1 (satu) Kompresor angin, 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario, Peralatan Bengkel (Onderdil Sepeda Motor) dan Uang Tunai Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah)
supriyadi/tr