Kapolres Lebak Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana
TANGRAYA.COM.
LEBAK – Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Ketetapan hukum tetap yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak pada Kamis (22/12/22).
Dalam acara tersebut juga dihadiri Dandim 0603 Lebak Letkol Arh Erik Novianto, Kajari Lebak Sulvia Triana Hapsari, Perwakilan BNK (Badan Narkotika Kabupaten) Kabid Kesatuan Bangsa Kesbangpol Anas Sopian , Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah, Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Kasi Pidsus Kejari Lebak Akhmad Fahri.
Kasi Pidum Kejari Lebak Tri Yulianto, Kasi Intelijen Kejari Lebak Rans Fismy, Kasi BB dan BR Kajari Lebak Eko Supramurbada, Kasi Datun Kejari Lebak M. Ria Ramadayani, Kasubag Pembinaan Kejari Lebak Roni Bona Tua Hutagalung, Kasubsi Admintrasi dan Orentasi Lapas Kelas II A Rangkasbitung Iwan, Perwakilan Dinkes Lebak Dr. Arie Purnomo.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan. “Ya, hari ini kami menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Ketetapan hukum Tetap di halaman Kantor Kejari Lebak,” ujar Wiwin.
“Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini merupakan pelaksanaan salah satu tugas Kejaksaan atau Institusi Penegak Hukum yang bertugas untuk melaksanakan putusan pengadilan,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya. “Narkotika jenis shabu seberat 106,8344 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 1,1397 gram, Senjata Tajam, 5 buah Handphone Serta barang bukti lainnya Pakaian, Kunci Letter T, Kunci Ranmor Palsu, Surat-surat, Uang Palsu,” tambah Wiwin.
Diakhir Wiwin berharap. “Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat meminimalisir perkara tindak pidana yang ada di Kabupaten Lebak khususnya perkara tindak pidana Narkotika maupun tindak pidana lainnya,” tutup Wiwin
(Redaksi/ Tangraya)