Kadis Dinbud Riau, di duga jadi tersangka proyek fiktip.
Pekanbaru, tangraya.com
Kadis Dikbud Riau diduga melanggar undang-undang korupsi, dan kini di proses oleh pihaj Kajati Prov.Riau.
Setalah di panggil oleh kejati Riau, diduga tersangka kini dalam proses hukum.
Kadis Dinbud Riau sudah di nyatakan tersangka, kini sudah dalam awasu oleh hukum.
Bahkan Kadis Dinsbud Riau, belum di tahan, masih status pemeriksa dalam sangkaan pengadaan proyek fiktip.
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Tengku Fauzan Tambusai jadi tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan ditahan.
Pemprov Riau langsung mencopot Fauzan dari jabatan kepala dinas.
“Kita Pemprov Riau telah mendengar terkait permasalahan Kepala Dinas Pendidikan.
Ya kami mendengar ada dugaan korupsi waktu beliau menjabat Plt Sekwan DPRD Provinsi Riau,” ujar Kepala Biro Hukum Pemprov Riau Yan Darmadi, Rabu (15/5/2024).
Yan menyebut Pemprov Riau menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Riau.
Ia juga memastikan Pemprov Riau tak memberi bantuan hukum karena berkaitan kasus korupsi.
“Kami menghormati proses yang dilakukan teman-teman Kejaksaan Tinggi Riau, dikutip kompas.com
Kami tentu karena beliau ASN maka kami tidak memberikan bantuan hukum dan status kepegawaian diberhentikan sementara sesuai dengan regulasi yang ada sampai dinyatakan bersalah dan inkrah,” kata Yan.
Sementara untuk jabatan kepala dinas, Yan secara tegas menyebut Fauzan yang baru menjabat 5 bulan dicopot.
Fauzan menjabat setelah dilantik Gubernur Riau Edy Natar, 29 Desember 2023 lalu.
(Sahat / tangraya)