Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Alergi dengan Wartawan.
![](https://www.tangraya.com/wp-content/uploads/2025/02/4227a0cb-d9a9-4adc-bf1a-02270639bb9e.jpg)
Kabupaten Tangerang, tangraya.com
Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Ibu Dilli Windu Rejeki Sugandhi,ST,MT, diduga memblokir nomor WhatsApp HM, Tangerang, Banten, kamis (05/02)
Ada dugaan Kabid SD Dinas Pendidikan korupsi, sehingga memuluskan laporan dana Bos tahun 2019-2024 lalu.
Ketika di temui sejumlah wartawan Kabid SD Dinas Pendidikan tidak mau ketemu.
Setelah dimintai klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Legok III.
Tindakan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi pejabat publik dalam menangani persoalan di sektor pendidikan.
Kejadian ini bermula ketika tim redaksi Postangsel.com menemukan dugaan pungli di SDN Legok III dan mencoba mengonfirmasi informasi tersebut kepada Ibu Dilli melalui WhatsApp.
Namun, pesan yang dikirimkan tidak mendapat tanggapan.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan dengan mengirimkan berita terkait dugaan pungli tersebut melalui WhatsApp.
Kali ini, Ibu Dilli hanya memberikan jawaban singkat bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh pengawas Kecamatan Legok dan sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Setelah memberikan pernyataan tersebut, nomor kontak redaksi Postangsel.com langsung diblokir oleh Ibu Dilli.
Blokir yang dilakukan oleh seorang pejabat publik menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Sebagai seorang pejabat yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati.
Seharusnya Ibu Dilli bersikap terbuka dan profesional dalam menjalankan tugasnya, termasuk memberikan informasi yang transparan kepada publik.
Redaksi Postangsel.com menilai tindakan ini mencerminkan ketidakprofesionalan dan menghambat kebebasan pers.
Jika pejabat publik bersikap seperti ini, bagaimana nasib transparansi pemerintahan di Kabupaten Tangerang ke depan?
Dalam kasus dugaan pungli di SDN Legok III, jika terbukti, hal ini bisa masuk dalam pelanggaran hukum sesuai dengan:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12E menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pungutan di luar ketentuan resmi dapat dikenai pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
Setiap praktik pungli dalam sektor pelayanan publik harus diberantas karena merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sementara itu, tindakan pemblokiran komunikasi terhadap media bisa dikategorikan sebagai bentuk penghambatan terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Hal ini diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 Ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Mengingat pentingnya transparansi dalam pemerintahan, redaksi Postangsel.com mendesak Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Tangerang.
Untuk segera memanggil dan mengevaluasi jabatan Ibu Dilli Windu Rejeki Sugandhi,S.T,M.T. Seorang pejabat publik harus mampu menjadi contoh dan pengayom bagi masyarakat.
Bukan justru menutup diri dari kritik dan pertanyaan publik.
Jika tindakan semacam ini terus dibiarkan terjadi, dikhawatirkan akan melemahkan sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Tangerang.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jujur dan transparan, terutama dalam sektor pendidikan yang merupakan pilar utama kemajuan daerah.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang terbuka, jujur, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
(HM / feri)