JPU syahnara SH di hadapan majelis hakim mengatakan kalau terdakwa sedang sakit


Tangerang kota, tangraya.com

JPU minta pada terdakwa surat sakit di lampirkan, karena ini sidang. Harus ada pembuktian dari Rumah Sakit yang bahwa ia di nyatakan sakit.

Jika tidak ada surat sakit, berarti terdakwa tidak dapat menghadirkan dalam persidangan.

Sidang perdana terdakwa Jimy Lei di tunda oleh majelis Hakim Saidin sibagariang SH MH Selasa 19 Juli 2022 di ruang sidang 8 pengadilan Negeri Tangerang.

JPU syahnara SH di hadapan majelis hakim mengatakan kalau terdakwa sedang sakit. Majelis hakim meminta ke JPU. Kalau sakit harus ada surat sakitnya dari dokter atau rumah sakit.

Majelis Hakim meminta supaya JPU membuktikan surat sakit dari dokter. / Rumah sakit Supaya jelas Karna dalam persidangan terbuka untuk umum.

Majelis hakim meminta ke JPU Syahnara SH menghadirkan keluarganya ke persidangan supaya memberikan keterangan benar tidak sakitnya terdakwa Jimy Lei.

Kalau memang benar sakit biar bisa di buatkan pembantaran untuk terdakwa jimy Lei.Dalam 2 hari JPU harus melaporkan tentang surat sakit si terdakwa Jimy Lei

JPU Syahnara SH hari ini juga akan ke rumah sakit untuk melihat atau memeriksa kebenaran sakitnya terdakwa.

Terdakwa Jimy Lei terjerat kasus penggunaan surat palsu dari Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Banten.

Setelah di tetapkan menjadi tersangka Jimy Lei mengajukan perlawanan gugatan permohonan peraperadilan di pengadilan negeri Tangerang.

Tetapi sidang praperadilan yang di ketuai oleh hakim tunggal Rusdiyanto SH MH. Menolak permohonan kuasa hukum Jimy Lei.

Hakim memerintahkan penyidik untuk melanjutkan penyidikannya dan perkara sudah masuki pembuktian oleh jaksa kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Arfaiz / tangr

Berita Terkait

Top