JPU Rozi Juliantono, Jatuhi Tuntutan Berupa Pidana Selama Satu Tahun 12 bulan, penjara.


Depok, Tangraya

Yansa Ramadhona Alias Rama (24), pria kelahiran Kotabumi ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Juliantono dituntut berupa pidana penjara selama 1 tahun atau 12 bulan penjara, kemarin 21/12/2021.

Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan Rama, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat.

“Perbuatan Terdakwa Yansa Ramadhona Alias Rama telah terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 Ayat (1) KUHP,” kata JPU saat pembacaan surat tuntutan.

Rama oleh JPU, dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.

Terhadap barang bukti, JPU menyatakan, 1 buah ATM BRI dengan Nomor 5221 8421 6347 5574 warna abu-abu atas nama Yansa Ramadhona, 4 lembar stiker transparan ukuran A4, 4 buah potongan PVC berbentuk kartu, 1 lembar hasil cetak surat keterangan vaksinasi Covid-19 atas nama Risnawati, 1 buah kartu vaksinasi Covid-19 atas nama Yansa Ramadhona, 1 lembar hasil pemeriksaan laboratorium tes PCR yang dikeluarkan Rumah Sakit Kartika Pulo Mas Jakarta Timur (palsu), 10 potong stiker transparan berukuran kartu, 1 unit HP Redmi Note 5A warna rose gold dengan simcard 0895 3248 95467, dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara 1 unit monitor merk Samsung warna hitam berikut keyboard, CPU dan mouse, 1 unit printer merk Epson L1110 warna hitam oleh JPU dinyatakan, dirampas untuk Negara. Sedangkan, 1 lembar surat hasil swab Antigen yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Kartika Pulo Mas, Jakarta Timur, 1 lembar surat hasil swab PCR yang dikeluarkan Rumah Sakit Kartika Pulo Mas Jakarta Timur, dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara.

JPU menuturkan, Rama ditangkap saat Anggota Kepolisian dari Polda Metro Jaya, menyamar dengan berpura-pura menjadi pembeli kartu vaksin dan hasil swab PCR Covid-19 yang dijual oleh Terdakwa melalui online.

Terdakwa ditangkap dikarenakan, terjadinya dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat keterangan Dokter berupa surat Vaksin dan hasil Swab PCR/Antigen yang terjadi pada Selasa, 10 Agustus 2021 sekira pukul 09.00 Wib di Kontrakan Pak Marsudi Jl. Lapangan Koni 1 No.88 RT.02/RW.02 Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok.

Dalam keterangannya, Rama mengakui, memalsukan hasil PCR dan kartu vaksin dengan cara, menggunakan aplikasi ms.excel lalu mengedit di pixelab yang mana aplikasi tersebut Terdakwa download di Playstore.

Hasil editan tersebut oleh Terdakwa dicetak di fotocopy. Selanjutnya, memotong PVC dengan seukuran kartu vaksin yang kemudian diberikan double tape untuk merekatkan hasil cetakan tersebut.

Setelah itu, Terdakwa lapisi dengan stiker transparan yang sudah dipotong dengan menyesuaikan ukuran kartu tersebut. Dan, untuk mencetak hasil keterangan PCR dilakukan Terdakwa dengan cara di print di fotocopy lalu Terdakwa edit dengan menggunakan pixellab agar terlihat asli.

Bahan-bahan tersebut, dijelaskan Terdakwa, dibeli secara online. Dan kartu vaksin beserta hasil tes PCR palsu tersebut oleh Terdakwa dijual di online berdasarkan pemesanan.

Untuk kartu vaksin palsu dan hasil tes PCR palsu oleh Terdakwa dijual dengan harga Rp 50 Ribu hingga Rp 70 Ribu. Dia menjelaskan, dirinya mulai mencetak kartu vaksin palsu dan hasil test PCR palsu tersebut, terhitung sejak Maret 2021.

Adapun penjualan kartu vaksin palsu dan hasil test PCR palsu, diterangkan Terdakwa, dengan cara ditawarkan melalui Tokopedia dan social media.

Pembayarannya juga melalui Tokopedia dan ada juga yang transfer ke rekening pribadi miliknya. Dan jika, ada pemesanan, Terdakwa melakukan pengiriman dengan menggunakan jasa pengiriman.

Atas perbuatannya, JPU Rozi menjerat Rama dengan Dakwaan Alternatif, yakni Kesatu, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 263 Ayat (1 ) KUHP, atau Kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 268 Ayat (2) KUHP.

(Supriyadi J/red tr)

Berita Terkait

Top