Jaksa maupun hakim yang menghukum orang tidak bersalah akan menerima laknat sampai 7 turunan.
Tangerang, tangraya.com
Penasehat hukum terdakwa bisa menghadirkan ahli hukum pidana Dr. H. Dian Adriawan Daeng Tawang, SH., MH. dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta. Saksi ahli ini masih saksi BAP Jaksa, senin (13/03).
Tetapi jaksa tidak mampu menghadirkan saksi ini karna kesaksianya memberatkan Dakwaan jaksa.
Dalam keterangannya di persidangan di hadapan jaksa penuntut umum Syahanara SH dan Eva SH,” ahli mengaku bahwa pada saat di BAP oleh penyidik, dia tidak diberikan keterangan bahwa surat yang diduga palsu atau dipalsukan oleh terdakwa adalah legalisir. Ahli juga tidak ditunjukkan surat aslinya.
“Saya tidak diberi keterangan soal itu. Legalisir surat sah menurut hukum,” kata ahli menjawab pertanyaan Tomson Situmeang, SH.,MH penasehat hukum terdakwa Joko Sukamtono.
“Bukti harus dihadirkan dalam pembuktian perkara. Yang berhak menyita bukti adalah penyidik, bukan jaksa,” ungkap Dr. H. Dian Adriawan Daeng Tawang, SH.,MH masih menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa, apakah bukti harus dihadirkan dalam pembuktian perkara.
Tomson Situmeang penasehat kumum terdakwa Joko Sukamtono mencecar saksi ahli keterkaitan ke absaha barang bukti dalam Dakwaan jaksa penuntut umum.
Hingga sidang ke 10 barang bukti otentik Jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan barang bukti dari perkara ini belum dihadirkan dalam persidangan.
Tomson Situmeang penasehat hukum terdakwa mengaku merasa perlu untuk menghadirkan ahli yang di BAP oleh penyidik, karena ingin memastikan pendapat hukumnya.
Saya berusaha mencari saksi ahli dalam BAP Jaksa. Karna saya baca saksi ini justru meringankan terdakwa.
“Ketika ahli ini kami hubungi untuk bersedia memberikan kesaksian pendapatnya dalam persidangan, dia mengaku sangat tergerak hatinya. Dia justru heran JPU tidak menghadirkannya di persidangan,” ungkap Tomson Situmeang usai sidang.
“Sebenarnya, kan aneh. Ahli yang di BAP oleh penyidik justru dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.
Itulah Puji Tuhan, ahli ini tergerak hati nuraninya. Dan hari ini memberikan pendapatnya,” tambah Tomson.
Untuk sidang yang akan datang, penasehat hukum terdakwa mengatakan berencana menghadirkan ahli pertanahan dari BPN yang menerbitkan sertipikat asli milik Joko Sukamtono.
“Kami berencana untuk menghadirkan ahli pertanahan. Ahli ini sangat penting karena pelapor mengaku memiliki girik yang diterbitkan tahun 1982, dimana pada saat itu girik sudah tidak boleh diterbitkan lagi oleh kementrian argaria. Yang bisa di terbitkan upeda katanya.
Saksi tadi Ahli dalam BAP yang seharusnya menghadirkan dalam persidangan JPU. Say sebagai kuasa hukum terdakwa inginengetahui bahasa ahli JPU, makany saya ngotot supaya saksi ahli di hadirkan.
Tetapi JPU merasa sudah cukup. Alasan saksi ahli tidak bisa di hadirkan.
Bukti ya saya bisa hadirkan saksi ahli BAP Jaksa ujar Tomson.
arfaiz / tangraya