Inuar Epindi Gumay SH, Mendesak Pemerintah Pusat dan DPR- RI Komisi X Segera Tuntaskan Persoalan SKTP.
TANGERANG – tangraya.com
Inuar Epindi Gumay SH selaku Aktivis Nasional dan Pemerhati Kebijakan Publik Kabupaten Tangerang, mendesak Pemerintah, Kementrian Pendidikan dan DPR RI yang membidangi Pendidikan (red.Komisi X).
Untuk segera memprioritaskan dan menuntaskan beragam masalah terkait tunjangan guru yang sampai saat ini masih menjadi persoalan di banyak tempat di Indonesia.
Sebab, ada beragam jenis tunjangan guru yang pengelolaannya masih Miss Management, alias saling tunjuk tanggung jawab,” tegasnya.
Hal ini menurut Inuar Gumay SH merujuk pada persoalan issue penghapusan tunjangan guru oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk beberapa Daerah beberapa waktu silam.
Padahal Daerah tersebut dinilai masih punya anggaran sisa atau bahasa Kemenkeu ‘Mengendap’ sehingga diminta untuk mencairkan dana mengendap tersebut untuk membayar tunjangan para guru tersebut.
“Kemudian yang jadi permasalahan lainnya yaitu, karena Kepala Daerah tidak berani mencairkan atas pertimbangan dasar hukum atau sejenisnya.
Akibatnya para guru lagi yang jadi korban,” ujarnya dalam keterangannya kepada Awak Media
Inuar Epindi Gumay SH juga mengatakan persoalan manajemen keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah seharusnya bukan menjadi masalah para guru.
Lantas ketika para guru berdemo, dampaknya menjadi luas lagi ke peserta didik dan kualitas pendidikan secara umum,” kata pria yang ramah senyum
Selain itu, Gumay juga menyinggung masalah soal data para guru di Daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Menurutnya perundangan guru PNS maupun non-PNS yang mengajar di Daerah tersebut mendapatkan tunjangan khusus yang besarannya mencapai satu kali gaji pokok,” ungkapnya
“Masalahnya data tersebut masih simpang siur, faktanya banyak sekali para guru di Daerah 3T yang tidak mendapatkan insentif tersebut,” jelasnya
Alasan Kemendikbud terlalu klasik, pihaknya hanya menerima data para guru yang berasal dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. “Mosok iya tidak kelar – kelar selama bertahun – tahun,” tanya Gumay.
Belum lagi persoalan masalah Administrasi penyaluran dana tunjangan bagi para guru.
Guru yang menerima tunjangan profesi misalnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) oleh Kemendikbud.
Penetapan ini berdasarkan pembaruan data “DAPODIK” oleh sekolah dan guru yang bersangkutan yang mesti harus juga divalidasi oleh Dinas Pendidikan setempat,” paparnya.
Perlu diketahui seringkali problem tersebut muncul karena lambatnya proses Input dan Validasi yang berjenjang
Selain problem teknis seperti akses Internet dan Human-error. Sehingga, pencairan dana tunjangan guru menjadi terhambat atau bahkan hangus,” ucapnya.
Padahal dalam beberapa kasus, tunjangan ini hanya bisa diterima setahun sekali dari semestinya yang Dua kali (tiap semester).
Kejadian ini seperti bahkan pernah terjadi di Sampang, Madura saat seorang guru Madrasah mengeluhkan dana tunjangan profesinya hilang di bank.
Setelah diinvestigasi pihak berwenang diketahui terjadi salah Input data penerima
“Saya hanya berharap kepada Pemeintah Pusat maupun Daerah, Kementrian Pendidikan dan DPR RI yang membidangi Pendidikan (red.Komisi X).
Segera membayarkan tunjangan profesi kepada para guru yang sudah keluar Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Sementara untuk yang belum keluar SKTP, Disdik diminta untuk terus melakukan pemantauan,” tuturnya
“Karena kesalahan ini kan bukan berada di Dinas Pendidikan, melainkan karena sistem yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan.
Jadi, tidak ada salahnya bagi guru – guru sertifikasi yang SKTP-nya sudah keluar agar dibayarkan tunjangan profesinya,” ujar
Dengan dibayarkan tunjangan tersebut, maka sedikit banyak, Disdik ikut membantu persoalan keuangan para guru sertifikasi tersebut.
Sementara bagi guru – guru yang SKTP-nya belum keluar, maka Disdik perlu juga memberikan pemahaman tentang persoalan yang sebenarnya,” tegasnya
“Kamipun selaku mitra Dinas Pendidikan akan ikut memberikan pemahaman kepada para guru.
Penyebab keterlambatan ini kan sistem, dan sistem ini merupakan kewenangan Pusat. Jadi yang bisa kita lakukan adalah memberikan pemahaman dan bersabar,” kata Inuar Epindi Gumay SH mengakhiri
Ariyanto / tangraya