Ini Penjelasan Polda Banten Tentang Pemberlakuan Tilang Manual


 

TANGRAYA.COM

SERANG – Sejumlah daerah seperti di Kota Depok Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi hingga Jakarta telah memberlakukan kembali tilang manual.

Informasi yang diperoleh, pemberlakuan tilang manual tersebut dikarenakan beberapa alasan. Diantaranya, masih ada daerah yang belum memiliki kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan penindakan khusus bagi pengendara yang melanggar lalu lintas seperti kendaraan tanpa pelat nomor, knalpot bising, melawan arus, balap liar dan pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, wacana pemberlakuan tilang manual sudah dibahas sejak tahun 2022.

Namun, sampai saat ini belum ada petunjuk dan arahan (jukrah) yang resmi dari pimpinan kepolisian. “Sampai saat ini belum ada jukrah resmi tentang pemberlakuan tilang manual, namun wacana ini sudah disampaikan dari tahun 2022,” kata Didik pada Senin (23/01/23).

Terkait dengan belum terpasangnya kamera ETLE di wilayah lain seperti di Polres Lebak, Polres Kota Tangerang dan Polres Lebak, pelaksanaan tilang dapat dilakukan dengan kamera ponsel atau portabel. “Bisa dilaksanakan dengan tilang portabel menggunakan kamera ponsel,” ujar Didik.

Didik menjelaskan, Polda Banten dan jajaran masih dapat melakukan tilang manual kepada pelanggaran lalu lintas tertentu. Seperti, kendaraan dengan plat nomor yang tidak sesuai dan kendaraan tanpa plat nomor.

“Pemberlakuan tilang manual dimaksudkan untuk menindak pelanggar yang tidak terjaring oleh sistem ETLE seperti plat nomor yang bukan kendaraanya dan kendaraan tanpa plat,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penindakan tilang pengendara secara manual.

Instruksi tersebut diberikan setelah adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Adapun instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Pelarangan tilang manual tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadi pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi. (SPN.83/Tangraya).

Berita Terkait

Top