Imigrasi membandingkan dua Poto orang yang sama di ambil dari paspor Abdul Rahman dan KTP
Tangerang, tangraya
Imigrasi membandingkan dua Poto orang yang sama di ambil dari paspor Abdul Rahman dan KTP atas nama Jack Rahman adalah benar orang yang sama yang bernama Jack Rahman alias Suhaemi.
Perbuatan terdakwa menyuruh nur Solikah sudah terpenuhi unsur pidananya. Tidak ada hal hal yang bisa membebaskan
Maka majelis hakim akan memutuskan hukuman yang setimpal.
Terkait unsur pasal 263 KUHP teedakwa memakai KTP dan seterusnya untuk di pakai tidak bisa di hukum. Terdakwa tidak ada pemalsuan Karna tidak ketahuannya
Terdakwa mengaku bergelar profesor Doktor dan S3, tidak masuk akal kalau terdakwa seorang berpendidikan ahli aite tidak mengetahui membuat surat surat menjadi naturalisasi menjadi warga negara Indonesia tidak mengerti
Setatus tahann terdakwa tetap di pertahankan. Yg memberatkan masuk ke Negara Indonesia membuat identitas diri tidak di lengkapi dokumen yang sah dari negaranya. tidak bisa di benarka. Dan meresahkan masyarakat.
Terdakwa Suhaimi alias Jack Rahman terbukti meggunakan surat palsu dan yang di palsukan turut serta dalam pasal 55. Dengan pidana 1 tahun 6 bulan.
Data biometrrik dari imigrasi tetap di lampirkan dalam dakwaan. Satu pucuk senjata pistol air sofgan Surat WNI pindah propinsi atas nama Jack rahman ektp, KK akte kelahiran, SIM C di rampas negara.
Pertarungan baru di mulai saudara Jack Rahman. Kamu tunggu dulu di dalam penjara. Nanti akan menyusul perkaranu sama kami ujar korban Jack Rahman di luar sidang pengadilan Negeri Tangerang. (henry/arz/tangraya)