Gubernur Sumut Edy Rahmayadi minta pelaku dipecat saja.


Medan, tangraya

Gubenur akan mengambil langkah untuk cara memecat, oknum guru di SMA Negeri 3 Medan minta Rp 10 juta ke calon siswa. Adanya dugaan pungutan liar (pungli) ini terungkap setelah rekaman percakapan oknum guru dan orang tua siswa itu beredar di kalangan jurnalis.

Menyikapi adanya oknum guru di SMA Negeri 3 Medan minta Rp 10 juta ke calon siswa, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi minta pelaku dipecat saja.  “Pecat,” tegas mantan Pangkostrad itu, usai salat Zuhur, Rabu (14/7/2021).

Edy Rahmayadi menilai, seharusnya guru sebagai tenaga pendidik mampu memberikan contoh yang baik bagi seluruh siswanya, bukan malah menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan hukum.

“Pecat, ya pecat. Guru kencing berdiri, murid kencing berlari,” ucapnya.

Sebelumnya beredar rekaman dugaan pungli yang dilakukan oknum guru di SMA Negeri 3 Medan kepada orang tua calon siswa yang berniat memasukkan anaknya di sekolah tersebut melalui jalur zonasi.

Dalam rekaman berdurasi 3 menit 18 detik itu, orang tua calon siswa ingin mempertegas biaya yang hendak ia berikan kepada oknum guru di dalam rekaman tersebut, agar anaknya bisa masuk ke SMA Negeri 3 Medan.

Terlebih jarak SMA Negeri 3 Medan yang berada di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dengan rumah calon siswa dimaksud hanya berjarak kurang dari 1 kilometer atau sejauh 966 meter.

“Ini mama Cut yang bapak telepon tadi, kan bapaknya (bapak Cut) sudah saya tanya tadi mengenai biaya administrasinya. Yang bapak sebut  tadi sekitar sepuluh juta tadi ya pak?” tanya orang tua calon siswa tersebut. (maradu/tangraya/tribun)

Berita Terkait

Top