GERAI SAMSAT TELUKNAGA, PELAYANAN PADA WARGA PUAS


Tangerang kota, Tangraya.com

Para Warga Kec. Teluknaga, Kosambi dan Pakuhaji menilai pada Gerai Samsat Teluknaga, UPTD Cicokol Kota Tangerang, puas pelayanan yang di berikan oleh Gerai Samsat Teluknaga.

“Kami merasa puas pelayanannya, dan para pegawainya rama, dan pembayaran tidak di persulit, 15 menit dan sampai 1 jam saja sudah selesai”, katanya Suhendi.

Menurut Fitri Staf Sahsul Gerai Samsat Teluknaga mengatakan sehubungan Para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat yang selama ini belum melakukan balik nama kini mendapat angin segar.

“Terhitung mulai 1 Februari hingga 31 Juli 202, masyarakat Teluknaga, Kosambi dan Pakuhaji Kota Tangerang dan Banten umumnya dibebaskan dari biaya Bea Balik Nama (BBN) II untuk mutasi masuk dari luar Pemprov Banten”, katanya Fitri.

Lanjutnya Fitri, Pemerintah daerah (pemda) setempat berharap keringanan tersebut, bisa memotivasi para wajib pajak untuk mengurus balik nama sehingga jumlah objek pajak kendaraan bermotor nantinya semakin meningkat pula.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikokol, Tangerang, Saripudin menyampaikan, dasar pembebasan BBN kedua sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No 2/2021 tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua Masuk dari Luar Daerah ke Dalam Wilayah Provinsi Banten.

“Diharapkan ketika masyarakat yang mempunyai kendaraan dari luar daerah Banten melakukan balik nama, bisa mengoptimalisasi pendapatan daerah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) khusunya BBN II di Banten,” ujar Saripudin,

Selasa (2/2/2021). Dia menyatakan, pembebasan BBN II tidak termasuk denda maupun asuransi maupun pajak. “Untuk pembebasan denda biasanya dilaksanakan jelang HUT Provinsi Banten,” terangnya. (henri/pn)

Berita Terkait

Top