Gelar Operasi Yustisi Secara Mobile, Polsek Rajeg Himbauan Tentang PPKM


TANGERANG, tangraya

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pembagian Masker dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Penularan Virus Covid-19 di Darkum Sektor Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten, di Jalan Raya Rajeg Kukun, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Selasa 08 Maret 2022 Pukul 10.00 Wib

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman SH mengatakan bahwa Operasi Yustisi secara Mobile Himbauan terkait Protokol Kesehatan dan Pembagian Masker dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Darkum Sektor Rajeg

“Sesuai dengan Instruksi Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Tangerang,” kata Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman SH

Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan berupa Himbauan/Sosialisasi PPKM (Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat) di Darkum Sektor Rajeg untuk melaksanakan penertiban dengan cara pemantauan lokasi keramaian dan melakukan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

“Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dilaksanakan bersama 3 Pilar gabungan dari unsur TNI/Polri dan Pol PP Kec Rajeg, Guna memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19,” pungkasnya

Anggota personil yang hadir sebanyak 15 anggota, terdiri dari Anggota Polsek Rajeg sebanyak 4 anggota, lalu dari Koramil 12 Rajeg sebanyak 4 anggota dan dari Satpol-PP sebanyak 7 anggota.” jelasnya

(Red//AMV)

Berita Terkait

Top