engedar obat terlarang salah satu toko obat di Kresek Kab Tangerang Banten, akan di adukan pada pihak berwenang
Tigaraksa, tangraya
Pengedar obat terlarang salah satu toko obat di Kresek Kab Tangerang Banten, akan di adukan pada pihak berwenang dan terkait, jangan menjuak dosis tampa ada keterangan dokter, kamis (30/09)
Kasno juga menjelaskan tentang Peraturan yang mendasari tentang obat daftar G (red. Bahasa Belanda) “Gevaarlijk” yang artinya “ Berbahaya ” adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 02396/A/SK/VIII/1989 Obat Daftar G adalah obat keras, yaitu semua obat yang tertulis pada bungkus luarnya oleh Farmasi bahwa obat tersebut hanya diperbolehkan atau atas saran dan resep dokter,” ujarnya
Menurut Tokoh Masyarakat H. Judaini, berharap pada pihak polisi dan Dinas Kesehatan, agar di amankan obat tersebut, karena di Kresek ini masi Daerah Pondok Pasanten, agar penjual di selesaikan dengan hikum
“Jenis Tramadol, Zolam dan Eximer dan lain – lain saat ini marak beredar di Wilayah Kecamatan Jayanti, bahkan kini juga beredar pula lewat berbagai Media Sosial atau Online,” H. Jaedaini
Kata H. Judaini lanjut mngatakan, “Ini agak aneh, jika pihak kepolisian bahkan kerap melakukan penggrebek pada sejumlah Toko -Toko Kosmetik dan kios pedagang Jamu, obat keras tersebut dianggap tidak dapat digolongkan sebagai Narkotika atau Psikotropika, dengan alasan tramadol masuk dalam golongan “Opioid ” yang biasa diresepkan dokter sebagai Analgesik atau Pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku pada penggunanya,” jelasnya. (hera/ari/tr)